jpnn.com, SERGAI - Seorang anggota kepolisian Polres Sergai Bripka Sugianto, 39, alias Sugi, diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuannya.
Bripka Sugianto diberhentikan karena terlibat beberapa kasus.
BACA JUGA: Darwin Diculik, Dianiaya Lalu Dibuang ke Jurang, Selamat
Salah satunya adalah kasus kepemilikan sabu sebanyak 4 paket. Dia diringkus Satnarkoba Polres Sergai di rumahnya di dusun XIV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah
Upacara pemecatannya berlangsung di halaman Mapolres Sergai, Selasa (23/1) pagi, dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Nicolas Arylilipaly.
BACA JUGA: 44 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat
Sebelum dilakukan PDTH, digelar sidang kode etik kepada Bripka Sugianto di ruang Aula Patriatama Mapolres Sergai, setelah itu diambil keputusan dengan pemecatan secara PDTH kepadanya.
Menurut AKBP Nicolas Arylilipaly, sebetulnya PTDH terhadap personil dapat diatasi apabila personil itu sendiri bekerja secara serius dan profesional sehingga mampu mengatasi segala permasalahan yang menjadi rintangan.
BACA JUGA: Jokowi Hadiri Peremajaan Sawit Rakyat di Serdang Bedagai
“Saya yakin apabila kita serius dan profesional dalam mengemban tugas kita masing-masing,tentunya akan mampu menghadapi tantangan itu sendiri,” ujar Kapolres AKBP Nicolas di hadapan anggotanya.
Ditambahkannya, PDTH ini seharusnya tidak terulang kembali kepada seluruh personil, apabila personil itu sendiri tidak melanggar hukum yang berlaku,” tutur Kapolres AKBP Nicolas.(sur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribut dengan Ponakan, Jleb, Paman Tewas Mandi Darah
Redaktur & Reporter : Budi