Seragam PNS dan PPPK Dibedakan, Bu Susi: Presiden Jokowi Saja Pakai Putih Hitam

Selasa, 09 November 2021 – 23:05 WIB
Ketua SNWI Sumatera Selatan Susi Maryani bersama anak-anak didiknya. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan seragam PNS dan PPPK menjadi pembicaraan hangat di kalangan honorer.  Sebagian menilai itu hal wajar karena keduanya memang berbeda.

Sebagian lagi tidak mempermasalahkan yang penting sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seperti pengakuan Susi Maryani, ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap II Dimulai 15 November, Pemberkasan NIP Loncat ke 2022?

Secara pribadi, Susi tidak keberatan jika harus dibedakan seragamnya. Fokusnya adalah perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK.

"Enggak masalah sih, yang penting bagi saya adalah statusnya sudah berubah dari honorer menjadi ASN. PPPK dan PNS itu kan ASN," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (9/11).

BACA JUGA: Seragam Dibedakan dengan PNS, Guru PPPK: Berasa menjadi Honorer Lagi Nih

Dia mencontohkan, sebelumnya menggunakan seragam blazer. Susi bahkan sempat dikira tetangganya sebagai karyawan bank padahal kenyataannya dia guru honorer dengan gaji yang sangat minim

Sebagai guru pendidikan agama Islam, Susi memang berpenampilan rapi. Seragamnya bagus. Namun, penampilan bukan utama bagi Susi karena tidak semuanya yang seragamnya bagus kelihatan elit dari sisi kesejahteraan.

BACA JUGA: Jadwal Pemberkasan NIP PPPK Guru Belum Muncul, Honorer Tua Keburu Pensiun

"Presiden Jokowi saja bajunya juga putih hitam dan batik. Jarang beliau pakai jas," ujarnya.

Senada itu Dudi Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut heran dengan sikap guru PPPK 2019. Seharusnya mereka bersyukur karena sudah menjadi ASN.

"Kok masih memikirkan soal seragam ya. Kan yang utama itu sudah menjadi PPPK, mendapatkan gaji tetap," ucapnya.

Sebelumnya guru PPPK angkatan 2019 Ahmad Saifudin mengungkapkan kegundahan hatinya karena ada aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 yang menyatakan PPPK tidak bisa menggunakan baju keki, seragam kebesaran dan kebanggaan ASN.

Mereka yang tadinya memakai baju keki pada Senin dan Selasa, diganti menjadi putih hitam selayaknya pegawai tidak tetap ( PTT) honorer. (esy/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler