Seragam PNS Pemda tak Harus Batik

Senin, 15 Februari 2016 – 15:31 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, para kepala daerah diperkenankan membuat kebijakan terkait penggunaan seragam dinas PNS di lingkungan masing-masing, asalkan ‎tak melampaui koridor yang diatur di Permendagri Nomor 6 Tahun 2016,tentang Seragam Dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

“Asalkan seragam dinas PNS yang krem itu pakai di hari Senin dan Selasa. Lalu penggunaan batik atau pakaian adat daerah saya kasih waktu 2-3 hari, terserah  mau di hari apa, kebijakan kepala daerah masing-masing,” kata Tjahjo, Senin (15/2).

BACA JUGA: Tahun Ini KTP Anak di 50 Daerah

Menurut Tjahjo, dalam Permendagri memang mengimbau soal penyeragaman dan waktu penggunaan baju seragam. Misalnya untuk Senin-Selasa, disebut penggunaan baju dinas krem. Kemudian Rabu  kemeja putih dan Kamis-Jumat batik atau pakaian adat lain.

Namun terkait jadwal, menurutnya, tak harus kaku. Kemendagri mengaturnya fleksibel,  bila ada daerah yang menghendaki penggunaan baju batik atau pakaian adat tertentu di hari lain. Karena pada intinya, Kemendagri menginginkan daerah bisa mengembangkan budaya lokal serta membantu perekonomian usaha kecil menengah.

BACA JUGA: Miss Universe 2015 Khawatir Datang ke Indonesia

“Pakaian adat atau batik itu yang tadinya satu hari, sekarang kami terapkan dua hari. Untuk harinya, silakan (ditentukan,red) masing-masing daerah. Tentunya harus beli di pengrajin batik untuk membantu pengembangan usaha mereka di sana,” ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Mahkota Baru untuk Puteri Indonesia 2016

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Evaluasi Paspor Diplomat Buat Anggota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler