Serahkan BAP Curian ke Pengacara Luthfi di DPP PKS

Rabu, 29 Mei 2013 – 17:27 WIB
Dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (pertama dari kiri) dan Aria Abdi Effendi sedang menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian, di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA--Ahmad Rosi, kuasa hukum Ahmad Fathanah, mengaku pernah menerima dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya yang dicuri kliennya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, ia mengaku saat itu tak tahu bahwa yang diberikan Fathanah adalah dokumen BAP yang seharusnya tidak boleh disebarluaskan.

"Dua hari setelah penangkapan, saya temui Fathanah. Waktu saya datang, dia peluk saya sambil nangis. Terus dia kasih setumpuk berkas. Nah saya ambil lalu saya taruh saja, karena sibuk tenangkan dia. Dia malah nyuruh saya pelajari dokumen itu. Saya buka tapi tidak detail, saya tidak lihat judulnya. Tidak konsen, jadi saya terima saja," papar Rosi menjelaskan perihal BAP Fathanah dalam sidang dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (29/5).

Menurut Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santosa, BAP milik Fathanah ternyata tidak hanya tersebar hingga ke tangan Rosi. Tapi juga ditemukan saat penggeledahan di kantor PT Indoguna. Hakim lalu menanyakan dugaan tersebarnya BAP itu oleh Rosi.

"Bagaimana bisa ada copian BAP yang sama di Indoguna. Apa anda sebarkan BAP? Itu kan tidak boleh tersebar ke orang luar," tanya Hakim.

Rosi sempat gelagapan menjawabnya. Namun, ia membantah memberikan BAP pada pihak kuasa hukum Indoguna. Ia justru mengaku memberikan kopian BAP itu pada salah satu kuasa hukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru.

"Saat ada proses penangkapan LHI, ada tim pengacaranya  Zainuddin. Kita adakan pertemuan, dia minta dokumen. Kami tukeran. Saya bawa, dia juga bawa. Dicopykan stafnya. Ia lalu kembalikan pada saya. Saya baru tahu itu bermasalah setelah penyidikan ini," ungkapnya.

Pertemuan dan pertukaran BAP itu, kata Rosi, dilakukan di DPP PKS Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Rosi membantah bahwa BAP itu sengaja diberikan kepada pihak lain agar bisa menyamakan keterangan dengan Fathanah yang sudah lebih dulu ditangkap KPK.

"Saya hanya copykan, habis itu enggak tahu kemana lagi," pungkasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK tidak Masalah Jika Dipanggil Paksa Timwas Century DPR

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler