jpnn.com, JAKARTA - Kedatangan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/7) ternyata untuk menyerahkan barang bukti.
Adapun barang bukti itu terkait laporannya terhadap Jerinx SID soal dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
BACA JUGA: Jerinx SID Diperiksa di Bali, Adam Deni: Dimaklumi Karena...
"Agendanya hanya pemyerahan alat-alat bukti saja," ujar kuasa hukum Adam Deni, Machi Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Bukti yang diberikan kepada penyidik berupa rekaman suara Jerinx saat mengancam Adam Deni.
BACA JUGA: Status Laporan Terhadap Jerinx Naik Ke Penyidikan, Adam Deni Bangga
"Tadi dilakukan penyitaan terhadap handphone klien saya dan juga telah ditandatangani acara penyitaan, serta tanda terima," kata Machi Ahmad.
Adam Deni menjelaskan bahwa rekaman percakapan dirinya dengan penggebuk drum SID itu kurang dari dua menit.
BACA JUGA: Lucinta Luna Mengaku Pernah Jual Diri, Sebegini Tarifnya...
"Sekitar satu menit 30 detik kurang lebih yang pada intinya di situ berisi ancaman dengan kalimat 'saya injak kepala kau di trotoar'," ucapnya.
"Itu sangat jelas dan memang sudah dinyatakan ada unsur pidana oleh para penyidik," imbuh Adam Deni.
Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kekinian, status laporan tersebut sudah naik ke penyidikan. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Firda Junita