Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur

Senin, 30 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Waslinton mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Senin (30/7) siang. Keduanya datang untuk mengklarifikasi berita bahwa mereka selama ini tak melarikan diri atau buron.

"Arief dan Henry tak pernah berniat melarikan diri dan menghindar dari proses hukum," kata Iwan Prayitno selaku pengacara kedua terdakwa.

Disebutkan Iwan, tak dipenuhinya panggilan Kejari Jaksel beberapa waktu lalu lebih disebabkan karena adanya praperadilan yang diajukan Donald Harris Bakara, terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Sementara, Kajari Jaksel Masyhudi belum bisa memastikan apakah Arief dan Henry akan langsung menjalani eksekusi selama 5 tahun penjara. Donald yang telah ditahan di Lapas Cipinang, mengajukan praperadilan dengan dasar penangkapan dan penahanan oleh kejaksaan terhadap dirinya tak sah, karena putusan Pengadilan Tinggi DKI yang dijadikan dasar eksekusi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Arief, Henry dan Donald adalah  terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Ketiganya terbukti secara besama-sama dengan sengaja dan melawan hukum telah merampas kemerdekaan yang berakibat matinya orang lain. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencopet Didor Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler