jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
Menurut Pahala, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
BACA JUGA: Menko Muhadjir Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Seluruh Pekerja ITBM Polman
"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan, karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Namun khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kami estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya enggak tepat kasihnya," ungkap Pahala dalam keterangannya.
Saat ini pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi menyaluran bantuan yang salah sasaran.
BACA JUGA: Bebas Cemas! Seluruh Atlet Tinju Holywings Sport Show Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Namun, diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tidak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut.
Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos:
BACA JUGA: Ini Upaya Kemnaker Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Informal
a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/Polri.
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD.
c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK.
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia.
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi).
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial.
Penggunaan Data BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data.
Seperti yang diketahui banyak informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah.
Oni dengan tegas menjawab hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dia menegaskan bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK.
"Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," jelas Oni.
BPJS Ketenagakerjaan meyakini seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi