Serahkan Keputusan Gedung Baru KPK ke Banggar

Selasa, 03 Juli 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa masalah anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Keputusan itu diambil Komisi III karena Banggar adalah pihak di DPR yang  berkompeten untuk memutuskannyanya.

Menurut Pasek, sembilan fraksi yang ada di Komisi III hanya akan dimintai  pandangannya. “Tidak ada keputusan di Komisi III DPR tentang anggaran gedung KPK karena memang tidak ada jadwal menyetujui atau menolak rencana pembangunan gedung baru KPK," kata Gede Pasek Suardika di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/7).

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, secara kelembagaan Komisi III DPR memiliki 14 mitra kerja termasuk KPK. Dari 14 mitra kerja Komisi III, tidak ada yang diistimewakan.

"Semuanya harus sama. Juga tidak boleh grusa-grusu (ceroboh) karena tidak ada kiamat," katanya.

Lantas apa pandangan Fraksi Partai Demokrat? Orang dekat Ketua Umum PD Anas Urbaningrum itu menegaskan, fraksinya tetap mendukung pembangunan gedung baru untuk KPK.  "Tapi dukungan itu tidak bisa jadi sikap Komisi III," ungkapnya.

Seperti diketahui, tanda bintang atas mata anggaran pembangunan gedung KPK dibubuhkan sejak tahun 2008, ketika Komisi di DPR yang membidangi hukum itu masih dipimpin politisi PDI Perjuangan,  Trimedya Panjaitan.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliansi Mahasiswa Dukung DKPP Tindak KPU DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler