Serahkan Kesimpulan, VSI: Penggeledahan Tidak Sah

Senin, 28 September 2015 – 20:50 WIB

jpnn.com - JPNN.com - Gugatan praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) sudah sampai pada tahap penyerahan kesimpulan. Dua kubu, baik VSI selaku pemohon maupun Kejaksaan Agung selaku termohon sudah menyerahkannya kepada hakim tunggal Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Kuasa hukum VSI, Peter Kurniawan yang membacakan kesimpulan meminta hakim agar menerima seluruh permohonan kliennya. Alasannya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower, Senayan City, Jakarta ternyata salah alamat.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Kemdikbud Lakukan Pembehanan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Guru

“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon yang terletak di Panin Towern Senayan City, lantai 8, Jakarta tidak sah. Menyatakan tindakan penyitaan dan tindakan lainnya yang dilakukan Termohon pada 12-14 dan 18 Agustus 2015, di kantor Pemohon, tidak sah,” kata penasihat hukum PT VSI Peter Kurniawan saat membacakan kesimpulan.

Bukan hanya soal penggeledahan dan penyitaan, pihak PT VSI juga meminta hakim Achmad membuat keputusan mengikat agar Kejagung mengembalikan seluruh barang yang telah disita.

BACA JUGA: Kejagung Siap Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

“Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua barang yang diambil dan disita milik Pemohon, termasuk namun tidak terbatas pada barang-barang yang tertera dalam Berita Acara Penyitaan pada 12-14 Agustus 2015, tidak dapat dijadikan barang bukti yang sah,” ujar Peter.

Selain itu, sesuai permohonannya PT VSI juga meminta hakim untuk menjatuhkan putusan ya mengharuskan pihak Termohon membayar uang ganti rugi. “Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun,” kata dia.

BACA JUGA: Panglima Berangkatkan 70 Prajurit TNI ke Korea Selatan

Pihak PT VSI juga meminta Kejagung untuk memulihkan nama baiknya ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.

Terkait penggeledahan, Peter bersikeras penggeledahan yang dilakuan Kejagung telah melanggar hukum. Hal itu karena tempat yang digeledah, yakni kantor PT VSI bukan merupakan lokasi sebagaimana tertera dalam surat izin penggeledahan.

“Pemohon (PT VSI) bukan subjek yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk digeledah, Termohon juga melakukan penggeledahan yang bukan tercantum juga melakukan penggeledahan pada alamat yang bukan tercantum dalam penetapan penggeledahan Nomor 28/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2015/PN.JKT.PST pada 3 Agustus 2015,”bebernya.

Hal tersebut diperkuat dari kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan, salah satunya Muhammad Zubair. Dimana pada saat pemeriksaan di PN Jaksel Zubari, yang diketahui sebagai penyidik yang ikut menggeledah itu, mengakui bahwa lokasi yang digeledah berbeda sebagaimana tertulis dalam surat izin penggeledahan dari PN Jakspus.

“Saksi (Zubair) menyatakan dengan tegas, bahwa penggeledahan dilakukan di Panin Tower Senayan City Lantai 8, Jakarta, dengan menggunakan penetapan penggeledahan Nomor 28 dan tidak ada nama PT VSI dalam penetapan penggeledahan Nomor 28,”tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Singapura Mau Bantu Nih, Tapi Pemerintah Ogah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler