jpnn.com - JAKARTA - Belum lagi rampung polemik penggeledahan kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI), Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mulai membidik tersangka dalam kasus penjualan cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Hal itu dikatakan penyidik Kejagung, Firdaus Dewilmar, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (28/9), usai menjalani sidang praperadilan terkait penggeledahan PT VSI.
BACA JUGA: Panglima Berangkatkan 70 Prajurit TNI ke Korea Selatan
Menurut Firdaus, yang merupakan perwakilan Kejagung dalam sidang, pihaknya telah mendapat cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Bukti-bukti tersebut di antaranya diperoleh dari penggeledahan PT VSI.
"Semua pihak yang terkait akan kita jadikan tersangka. Kita sudah bidik semuanya, nanti kita kasih tahu nama-namanya siapa," katanya usai sidang.
Mengenai sidang praperadilan sendiri, Firdaus meyakini hakim akan menolak seluruh permohonan PT VSI. Keyakinan itu didukung oleh bukti-bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung yang menunjukkan bahwa penggeledahan kantor PT VSI sah adanya.
Selain itu, PT VSI tidak memiliki legal standing yang menyebutkan jika Kejagung salah geledah, apalagi mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi hingga Rp 1 triliun.
BACA JUGA: Singapura Mau Bantu Nih, Tapi Pemerintah Ogah
"Bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan ahli dan bukti, tindakan penggeledahan memang benar berbeda alamat tapi subjek tetap sama, karena perusahaan itu semua terafiliasi yang dipimpin Suzanna Tanojo. Kantor itu memang subjek penggeledahan," tuturnya.
Firdaus melanjutkan, penggeledahan sudah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim harus mempertimbangkan hal tersebut, apalagi langkah yang dilakukan Kejagung itu dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
"Ketentuan penggeledehan sudah sesuai dengan Pasal 33 KUHAP. Saksi ahli juga menyebutkan itu semua sah. Meski koorporasi pindah alamat dan ganti nama, tapi logo sama dan usaha sama. Jadi tidak perlu minta izin penetapan yang baru dari pengadilan untuk penggeledahan lanjutan. Apalagi semua barang bukti penyidikan kita temukan di tempat tersebut," ucapnya.
Dengan berakhirnya sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan hari ini, sekarang hakim tinggal membuat putusan. Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar besok, Selasa (29/9).
"Sekarang hanya tinggal membacakan putusan. Besok akan dibacakan jam 2 siang," ucap hakim tunggal Achmad Rivai menutup persidangan. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Gara-gara Kabut Asap, Sidang Bupati Penyuap Akil Mochtar ini Ditunda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkat 16 Ribu Bidan PTT jadi CPNS Butuh Rp 864 M, Yuddy: Itu Kecil
Redaktur : Tim Redaksi