Serahkan Pengawasan BOS Kepada Sekolah

Jumat, 24 Desember 2010 – 05:03 WIB

JAKARTA - Meski terus menuai protes, pemerintah terus mematangkan mekanisme baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyepakati mulai Tahun Ajaran (TA) 2011/2012 pengawasan pengunaan dana BOS akan terpusat langsung di sekolah

BACA JUGA: Anak-anak di Lereng Merapi Butuh Recovery Pendidikan

Berbagai komponen termasuk masyarakat, komite sekolah , orangtua murid dan instansi terkait bisa terlibat langsung mengawasi penggunaan dana itu secara real time di sekolah-sekolah penerima bantuan.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, ada tiga titik krusial yang perlu diawasi
Yakni proses transfer dana BOS dari Kementerian Keuangan ke pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan setiap 3 bulan sekali, proses penyaluran dari pos APBD ke setiap sekolah, dan penggunaan dana BOS oleh sekolah.

"Ketiga titik itu harus diawasi dan kami sudah membicarakan mekanismenya dengan KPK kemarin

BACA JUGA: 2011, Kuota Sertifikasi Guru Naik 50 Persen

Diharapkan dengan sistem baru ini semua bisa memantau langsung secara terbuka," kata Nuh kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra ) Jakarta, Kamis (23/12).

Kemendiknas mengawasi dan menelusuri apakah hari penyerahan dana BOS sesuai dengan yang diagendakan
Karena indikasi penyimpangan bisa dilakukan dalam proses penyerahan anggaran

BACA JUGA: Mendiknas Ajak KPK Pelototi Dana BOS 2011

Karena itu pengawasan dari semua pihak dapat meminimalkan potensi penyelewengan anggaran oleh sekolah atau pejabat terkait di daerah.

Pada 2011/2012, Kemendiknas mengalokasikan anggaran?Rp 16 triliun untuk BOSSelain Kementerian Pendidikan , Kementerian Agama juga menyediakan dana sekitar Rp 3 triliunSiswa SD akan menerima Rp 400 ribu dan murid SMP mendapat Rp 570 ribu setiap bulannya yang akan diberikan tiap 3 bulan sekali

Penyalurannya juga diubah yakni tidak lagi melalui Kemendiknas, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke Kabupaten/Kota melalui mekanisme APBDSelain mengawasi jumlah dana BOS yang keluar dan masuk, Kemendiknas juga akan menelusuri apakah hari penyerahan dana BOS sesuai yang diagendakanKarena menurut Nuh, selain jumlah dana, penyimpangan bisa dilakukan dengan mengubah waktu penyerahan anggaranSesuai aturan yang berlaku, dana BOS disusun tiga bulan sebelum sekolah menerima pencairan dan tiap akhir 3 bulan akan dievaluasi sesuai dana yang sudah digunakan

"Dari rencana itu bisa dilihat ada tidak penyimpangan by design," kata NuhSekolah hanya bisa memakai dana itu untuk operasional sekolah seperti pembelian kapur, membayar air dan listrik, atau membeli buku sekolahDana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya perpisahan siswa"Tapi kalau studi tour, itu berada di wilayah abu-abu dan akan ditentukan di kemudian hari keabsahan penggunan BOS untuk keperluan itu," kata Nuh(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UGM Beber 15 Penelitian Tentang Merapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler