Serahkan Pengelolaan Blok Minyak Nasional ke BUMN dan BUMD

Kamis, 21 Maret 2013 – 13:11 WIB
JAKARTA - Menjelang berakhirnya masa kontrak pengelolaan sejumlah blok minyak nasional oleh perusahaan swasta/asing, semakin menguatkan keinginan pemerintah daerah untuk mengambil alih pengelolannya.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress), Marwan Batubara melihatnya sebagai suatu keharusan bagi pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan blok-blok minyak nasional yang habis kontrak ke BUMN dan BUMD, meskipun belum ada regulasi yang mengaturnya saat ini.

"Jadi tetap, meskipun aturan belum ada, kita mau blok yang habis kontrak dengan swasta/asing tidak diperpanjang, tapi diserahkan ke pertamina," kata Marwan dikonfirmasi jpnn.com di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut Marwan, semangat dalam pengelolaan sumber daya alam nasional ini harus mengutamakan kepentingan nasional tanpa melupakan aspirasi dan kepentingan daerah.  Karena itu dia cenderung seharusnya blok-blok minyak nasional dikuasai pertamina selaku BUMN. Kendati demikian, daerah juga diikutkan.

Masih menurut Marwan, daerah harus dapat saham dalam pengelolaan blok minyak yang ada di daerahnya. Namun yang harus digaris bawahi, saham daerah tidak boleh dikerjasamakan dengan swasta karena yang dapat untung banyak adalah swasta.

"Jadi Pemda dengan BUMDnya harus bentuk KSO dengan BUMN, harus begitu keputusannya, jangan lagi diperpanjang (dengan swasta/asing)," tegas Marwan.

Dengan menyerahkan pengelolaan blok minyak nasional kepada pertamina selaku leading sektor, maka operasionalnyapun mestinya dilakukan pertamina. Dengan begitu pendapatan/produksi bisa lebih optimal bagi daerah dan negara.

Diketahui, sejumlah blok minyak nasional yang dikelola swasta seperti Mahakam, Siak I,II dan II, blok Langgak akan berakhir masa kontraknya. Banyak pihak menentang upaya perpanjangan kontrak berikutnya yang masih dalam proses, dan pemerintah didesak menyerahkannya ke BUMN/BUMD.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Walikota Jamin Harga Bawang Stabil

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler