jpnn.com - SUMUR BANDUNG - Dua orang dukun palsu diciduk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Mengaku bisa menggandakan uang, tersangka AS (50) dan ES (42), berhasil menguras ratusan juta harta korban mereka.
"Sebenarnya ada empat orang pelaku. Dua pelaku lainnya, EG dan EMS masih dalam pengejaran anggota," ujar Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung Komisaris Fauzan Syahrir di kantornya, Rabu (24/8).
BACA JUGA: Tembak Siswi SMK di Cirebon, Akhirnya Tertangkap di Pangandaran
Kejadian bermula saat korban HH (39) warga Cimahi, bertemu dengan empat pelaku di sebuah mal di Kota Bandung, Jumat (1/4) silam. Saat itu, keempat pelaku merayu korban dengan bilang mereka mendapat bisikan gaib dan bisa melipatgandakan uang.
Entah kenapa, HH terbujuk rayuan para pelaku dan dengan mudahnya menyerahkan uang bernilai total Rp 450 juta. "Korban dua kali menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta, dan terakhir Rp 250 juta kepada pelaku," sebut Fauzan.
BACA JUGA: 10 Begal Nginap di Pondok Wisata, Booking Kamar Sepekan
Selang beberapa waktu kemudian, para pelaku mendatangi perusahaan tempat HH bekerja. Saat itu mereka membawa empat buah dus berukuran besar warna cokelat yang ditutup rapat.
Mereka mengatakan kepada korabn bahwa dus itu berisi uangnya yang akan berlipat ganda. "Pelaku meminta kepada korban untuk tidak membuka dus itu sampai ada perintah dari pelaku. Yang bersangkutan menjanjikan uang yang berada di dalam dus akan berlipat ganda menjadi Rp 8 miliar," terang mantan Kapolsek Regol itu.
BACA JUGA: Bejat! Pria Perkosa Dokter Cantik Demi Menguji Ilmu Hitam
HH pun menuruti permintaan dari pelaku untuk tidak membuka dus tersebut. Namun, kecurigaan timbul dalam diri HH terhadap isi dus tersebut. Rasa penasaran yang tinggi membuat korban membuka dus itu. Alangkah kagetnya, saat dibuka bukan uang yang ada, melainkan tumpukan kertas HVS yang dipotong-potong berukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Merasa dirinya telah tertipu, HH langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Bandung. Usai menerima laporan korban, petugas berhasil meringkus AS dan ES di tempat persembunyiannya, Selasa (9/8). Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu. "Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Manusia Bertopeng Hitam Resahkan Sorong
Redaktur : Tim Redaksi