jpnn.com - SERANG - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi 489 tenaga guru formasi 2023 Pemprov Banten. Penyerahan SK PPPK itu dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (4/4).
Al Muktabar mengatakan bahwa rentang pengabdian para guru yang menerima SK Pengangkatan PPPK antara empat tahun sampai 13 tahun.
BACA JUGA: 2.341 PPPK Pemprov Sulsel Terima SK, Bahtiar: Anda Semua Harus jadi ASN Tangguh
“Dalam aspek kepegawaian di Pemprov Banten, jangan sekali-sekali berbayar. Dalam proses ini tidak boleh satu sen pun ada transaksi. Ini komitmen saya,” ungkap Al Muktabar.
Dia mengatakan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan bagian dari upaya pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia dari bonus demografi untuk pencapaian Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA: DPRD Dorong Pemkot Ambon Memprioritaskan Tenaga Honorer menjadi PPPK
Menurut Al Muktabar, semua pihak harus turut berperan dalam mencapai target Indonesia Emas 2045. Dengan modal bonus demografi, Indonesia diharapkan mencapai negara maju. “Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan, di tangan bapak/ibu semua,” ungkapnya.
Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk mampu beradaptasi dengan digitalisasi, terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri dalam pembelajaran, tekankan kepada para siswa untuk mampu berbahasa asing, hingga disiplin memahami aturan serta tidak melanggarnya.
BACA JUGA: Penempatan PPPK 2023 Kacau, P1 Swasta Masuk, Guru Honorer Negeri Malah Tersingkir
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan saat ini di sekolah kewenangan Pemprov Banten masih ada sekitar 5 ribu lebih guru honorer dari total sekitar 12 ribu guru. “Kalau itu terangkat semua, mudah-mudahan itu akan menutupi kekurangan-kekurangan guru yang selama ini terjadi,” katanya.
Dia mengatakan bahwa saat ini tenaga honorer itu sedang diajukan ke pemerintah pusat oleh pj gubernur unrtuk formasi PPPK yang akan datang. Tabrani menambahkan untuk jenjang karier dan pembinaan, guru PPPK sama dengan guru aparatur sipil negara (ASN).
Dengan penyerahan 489 SK Gubernur tentang Pengangkatan PPPK Tenaga Guru itu, ada 11 formasi yang tidak terisi dari 500 formasi penetapan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (menPAN-RB). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi