jpnn.com - AMBON - Masih banyak tenaga honorer di Kota Ambon, Maluku, yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota Ambon memprioritaskan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA: Jumlah Pelamar PPPK Guru 2023 Jalur Honorer Tidak Sampai 30% dari Formasi
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw mengatakan rencana pengangkatan dan peralihan tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), harus dapat direalisasikan.
Terutama bagi tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara yang telah mengabdi di atas 10 tahun pada bidang pendidikan, kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, sebagaimana tercatat dalam data KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Honorer Tenaga Teknis Menuntut Diprioritaskan dalam PP Turunan UU ASN Baru
“Kami tentu mendukung untuk memprioritaskan mereka. Itu yang selama ini betul-betul menjadi tujuan dan kami perjuangkan,” kata Christianto Laturiuw di Ambon, Maluku, Kamis (5/10).
Dia menyatakan bahwa banyak honorer di bidang pendidikan yang sudah 15 tahun sampai 20 tahun mengabdi, tetapi belum berstatus aparatur sipil negara. "Ini harus didorong agar diangkat menjadi PPPK," ungkapnya.
BACA JUGA: Kecewa Tidak Lolos CPNS, Sejumlah Guru Honorer Mengamuk, Kantor BKPSDM Yapen Dirusak
Pihaknya akan menyambangi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudriste) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Jumat besok, untuk memperjuangkan nasib guru honorer yang hingga kini masih menggantung.
"Kami sudah konfirmasi anggota DPR dan DPD RI asal Maluku terkait hal itu. Mereka juga mendukung agar nasib honorer itu harus terus diperjuangkan," ungkap Christianto.
Pihaknya juga telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon untuk segera membuat surat saat bertemu di sana, tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga dengan dokumen tertulis. "Itu tujuan kami. Besok pagi kami berangkat ke Jakarta, karena informasinya itu paling lambat tanggal 9 Oktober ini batas penerimaan PPPK," ucapnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi