Serap Aspirasi Amendemen UUD 1945, Syarief Hasan: MPR Diminta Berhati-Hati

Senin, 24 Februari 2020 – 20:26 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengaku banyak mendapat masukan saat audensi dengan jajaran akademisi Universitas Riau tentang rencana amendemen kelima UUD 1945.

Audiensi yang berlangsung di Gedung Rektorat UNRI, Panam, Pekanbaru, Senin (24/2)itu dihadiri Wakil Rektor III UNRI Prof DR Iwantono, Dekan FKIP Prof Mahdun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Asri Auzar, serta civitas akademika UNRI.

BACA JUGA: Syarief Hasan: MPR Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Amendemen UUD 1945

"Intinya pertama mereka katakan harus hati-hati membahas GBHN karena ini kan masa lalu sebenarnya," kata Syarief usai pertemuan itu.

Menurutnya, mayoritas dosen maupun dekan di UNRI menyarankan akan implementasi UUD 1945 yang sudah ada saja diperbaiki. Sebab, bila GBHN dimasukkan ke dalam konstitusi akan banyak konsekuensinya.

BACA JUGA: Berkunjung ke Universitas Udayana, Syarief Hasan MPR Singgung Amendemen UUD 1945

"Itu akan menempatkan MPR jadi lembaga tertinggi di negara, implikasinya banyak. Kedua menyarankan kalau bisa ada konsesus bersama, mau di kemanakan negara ini ke depan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada juga pandangan jika GBHN dimasukkan ke dalam konstitusi. "Lalu ada masukan juga, GBHN itu kan jangka panjang, lalu jangka pendeknya bagaimana? Kalau jangka pendeknya harus diubah-ubah ya sudah lewat UU saja. Begitu. Jadi semua saran ini dicatat untuk jadi bahan pertimbangan," ujar legislator asal Sulawesi Selatan ini.

BACA JUGA: Indef Nilai Omnibus Law Bukan Jalan Keluar Menarik Investasi

Saat ditanya gambaran secara umum terkait pandangan kampus-kampus yang sudah didatangani Syarief Hasan terkait amendemen UUD 1945, politikus 70 tahun itu menjawab ada bermacam-macam aspirasi. Ada yang setuju dan tidak.

"Tetapi nada-nadanya sih, secara implisit itu dinilai GBHN perlu tetapi jangan mengubah konstitusi, jangan mengubah sistem ketatanegaraan. Jangan sampai presidensial yang awalnya mau perkuat malah tidak," kata Syarief.

Ada juga yang menyarankan GBHN itu payung hukumnya lewat Ketetapan MPR saja atau tak masuk dalam konstitusi.

"Ada yang berpandangan begitu. Ini kan baru berapa universitas (saya mintai masukan), belum sepuluh. Tetapi kami akan kunjungi semua," tandasnya. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler