Serem! Sarjana Ingin Cepet Kaya, Bongkar Enam Makam, Ambil Tali Pocong

Selasa, 21 Juli 2015 – 06:11 WIB

jpnn.com - JATIASIH - Ulah  Tezar Cipta (35) tergolong nekat. Ngebet ingin cepat kaya, dia menggali enam makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatiasih, Bekasi, dan mengambil tali pocong mayat.

Lelaki yang belakangan diketahui sebagai lulusan sarjana S1 itu dibekuk warga saat menggali makam di tengah gelapnya malam.

BACA JUGA: Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri

Awalnya, warga curiga ada seorang pemuda dengan menggunakan helm sedang menggali makam. Setelah diintai, warga langsung meringkusnya dan diserahkan ke Polsek Jatiasih berikut barang buktinya.

Dari pengakuannya, Tezar, warga Gang Cekatan III RT01 RW02, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara itu mengaku berniat mengambil tali pocong sebagai syarat mendapatkan kekayaan.

BACA JUGA: Astaga, Mahasiswi Ini Diperkosa Kenalannya Lantaran Menolak Begituan

Di hadapan petugas, dia mengakui perbuatannya mencuri tali pocong, setelah mendapat bisikan gaib. Rencananya pelaku harus mengumpulkan enam tali pocong.

Saat diringkus warga di TPU, pelaku baru menggali enam makam dengan kedalaman 30 centimeter dengan menggunakan ujung helm dan belum berhasil mengambil tali pocong.

BACA JUGA: Terekam CCTV, Penculik Anak di Cililitan Jadi Buruan Polisi

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo membenarkan ada seorang pemuda yang diringkus warga sekitar karena mencoba mencuri tali pocong di TPU Jatiasih, Rabu dini hari atau dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Warga terkejut Tezar sedang menggali kuburan menggunakan ujung helm miliknya," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Siswo, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Sebab penyidik menilai, keterangan yang diberikan pelaku tidak masuk akal.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa surat-surat penting milik korban dan helm yang digunakan untuk menggali makam.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 180 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (dat)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Begal Sadis di Lubang Buaya Dilibas Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler