jpnn.com, JAKARTA - Manuver Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyeret perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ke dalam skenario penyelamatan bank sistemik yang terdampak Covid-19, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU).
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro terang-terangan menolak ide yang disampaikan anggota KSSK sekaligus Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso tersebut. Pasalnya, Himbara bukanlah lembaga yang mengurusi masalah likuiditas perbankan.
"Himbara bukan regulator tetapi objek kebijakan, mereka tidak boleh masuk sebagai regulator. Ini bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)," ucap Fauzi saat dikonfirmasi pada Senin malam (11/5).
Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan bahwa penunjukan Himbara oleh OJK sebagai bank jangkar juga bertentang Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Dia menerangkan, dalam UU PPKSK yang disahkan era Presiden Joko Widodo, pada Pasal 5 dan 6 jelas mengatur peran KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner OJK dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik seperti diatur dalam UU PPKSK menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS.
"Tidak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tetapi objek kebijakan," tegas politikus asal Sumatera Selatan ini.
Oleh karena itu, Fauzi mengingatkan KSSK tidak melenceng dari UU PPSK dalam menangani urusan likuiditas perbankan. Sebab, tidak ada dasar yang tepat mengalihkan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada perbankan Himbara.
"Itu adalah tugas KSSK sebagai regulator yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19," tukasnya.
Sebaliknya, kata Fauzi, bila KSSK tidak mau melaksanakan tugasnya dalam menjaga urusan stabilitas ekonomi nasional, ada baiknya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap komite tersebut.
"Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan saja dan fungsinya dikembalikan ke BI. Atau bikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak covid-19. Dengan begitu UU PPKSK juga mesti direvisi lagi," tambah Fauzi.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Misbakhun Curigai KSSK Mau Cari Selamat dengan Mengorbankan Bank Himbara
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam