Seret Ketua KPU Sultra ke Sidang Etik!

Selasa, 21 Februari 2012 – 00:03 WIB

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilih untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Mas"udi layak dibawa ke sidang etik Dewan Kehormatan KPU. Pasalnya, pelantikan tiga orang anggota KPU Buton tanpa diketahui oleh komisoner KPU Sultra yang lainnya sudah melanggar Undang-undang dan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

"Jika benar langkah Ketua KPU tersebut tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan dari anggota KPU Provinsi Sultra, maka Ketua KPU bisa direkomendasikan utk diperiksa oleh Dewan Kehormatan KPU karena sudah menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum yg jelas bertentangan dengan UU maupun Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Titi kepada JPNN di Jakarta, Senin (20/2).

Sebagaimana diketahui, Mas"udi telah melantik tiga dari lima orang anggota KPU Buton, Jumat (17/2). Pelantikan ini tidak sesuai dengan hasil pleno yang menetapkan lima orang komisioner KPU Buton. Namun karena alasan waktunya mendesak dan menerima aduan masyarakat, dua orang urung dilantik. Mereka adalah Alimuddin dan Yusnia. Sedangkan yang diambil sumpahnya adalah La Rusuli, Muhammad Rusli Zainal dan Tarno. Pelantikan ini sendiri dilakukan seorang diri oleh Masu"di dan tidak dihadiri oleh empat komisioner KPU Sultra lainnya.

Titi menjelaskan setiap kebijakan kelembagaan KPU Provinsi harus diputuskan melalui rapat pleno karena secara jelas UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatakan pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno.

"Ketua tidak bisa mengambil keputusan yang sifatnya kebijakan secara sepihak. Pengangkatan dan Pelantikan anggota KPU Kabupaten bukanlah hal seremonial belaka yang bisa diputuskan secara sepihak oleh Ketua KPU. Banyak aspek hukum yang harus dibahas, di antaranya untuk memastikan keabsahan si calon maupun prosedurnya. Sehingga menurut saya mestinya dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pleno KPU secara kuorum," katanya.

Terpisah, Anggota KPU selaku koordinator wilayah Sulawesi Tenggara, Syamsul Bahri justru tidak mempermasalahkan sikap Mas"udi. Ia mengatakan Ketua KPU sebagai penanggung jawab internal secara kelembagaan bisa saja mengambil keputusan kalau sifatnya mendesak.

"Ketua KPU bertanggung jawab secara ke dalam. Bisa saja mengambil keputusan kalau sifatnya mendesak," ucapnya. (awa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok Batubara Tak Terganggu Insiden KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler