Serikat Guru Minta Formasi 200 Ribu CPNS, 800 Ribu PPPK

Selasa, 05 Januari 2021 – 17:25 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan kepada pemerintah untuk meninjau formasi aparatur sipil negara (ASN) 2021.

Jika sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) fokus pada rekrutmen satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), maka demi unsur keadilan komposisinya diubah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 7 Permintaan Rizieq, Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Siaga, Pemerintah Pertimbangkan Status Darurat

"Kami mengusulkan komposisi 20% guru yang bisa diangkat CPNS dan selebihnya 80 persen PPPK. Artinya tidak melaksanakan rekruitmen guru PPPK 100 persen, buka peluang 20 persen untuk rekrutmen guru PNS," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo di Jakarta, Selasa (5/1).

Bila rencana pemerintah pada 2021 merekrut guru PPPK sebanyak 1 juta, lanjutnya, kompsosisinya menjadi 200 ribu guru CPNS dan 800 ribu guru PPPK.

BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Tidak Adanya Formasi Guru Agama dalam Rekrutmen PPPK 2021

Dia menambahkan, bila pemerintah tetap pada kebijakan melakukan rekrutmen 100 persen guru PPPK tahun ini, maka itu sesuai ketentuan dalam UU ASN.

Dalam UU itu disebutkan setelah PPPK bekerja menjalani kontrak satu tahun, dengan didasarkan pada penilaian kinerjanya dan persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka guru PPPK berhak mengikuti  seleksi atau rekrutmen dari guru PPPK untuk dinaikkan statusnya menjadi PNS dengan kuota 20 persen.  

BACA JUGA: Para PNS dan PPK Perlu Tahu, di UU ASN Presiden Sudah Punya Kewenangan Tertinggi

"Jadi prinsipnya naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanat UU ASN yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi yang tercantum pada pasal 99 ayat (1) dinyatakan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS," bebernya.

Pada ayat (2) disebutkan, untuk diangkat menjadi CPNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanat pasal 99 ayat 2 UU ASN, maka pemerintah pada dasarnya melanggar undang-undang," tegas Heru. 

Begitu juga dipasal 121 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 berbunyi guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah bisa ditempatkan pada jabatan struktural.

Maknanya, kata Heru, selama status guru dikondisikan menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural. Pasalnya, hanya ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan struktural. 

"Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Jangan menabrak UU yang dibuat legislatif," pungkas Heru Purnomo. (esy/jpnn) 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler