Serikat Pekerja Apresiasi Sikap Tegas AHY Soal Jaminan Hari Tua

Minggu, 20 Februari 2022 – 16:28 WIB
Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja di Sumatera Utara mengapresiasi sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mendorong pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua diambil pada usia 56 tahun.

“Permenaker Nomor 2/2022 ini memang tidak logis dan tidak adil seperti kata Ketum AHY,” ujar H Armyn Simatupang, Wakil Ketua I Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Utara.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Sebut Aturan JHT Bisa Memperparah Tingkat Kemiskinan

Menurut Armyn, Permenaker tersebut sudah selayaknya dicabut, apalagi para pekerja masih rentan di-PHK.

“Belum pulihnya ekonomi maupun aturan UU Ciptaker dapat mempermudah terjadinya PHK,” kata Armyn.

BACA JUGA: Fraksi NasDem Minta JHT Bisa Diambil Kapan pun

Armyn menjelaskan KSPSI Sumut beranggotakan sekitar 130 ribu buruh dan pekerja, terutama yang bekerja di wilayah Medan dan sekitarnya.

“Dana JHT ini dihimpun dari iuran pekerja yang dipotong gajinya setiap bulan, bukan diambil dari dana APBN,” ungkap Armyn.

BACA JUGA: Konsep JHT dan Jaminan Sosial di Indonesia Melampaui Standar Internasional

Oleh karena itu, kata Armyn, sudah selayaknya para pekerja diajak untuk berkonsultasi dan dimintai persetujuan, sebelum peraturan tersebut dikeluarkan.

“Menteri Tenaga Kerja tidak bisa sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini,” kata Armyn.

Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN.

“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka,” kata dia.

Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (18/2), total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini harus dilindungi.

“Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.

Armyn memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh.

“Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota dewan provinsi maupun kabupaten/ kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat," kata Armyn.

“Semboyan 'Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit', terutama dari aspek buruh, terlihat konkret dengan ketegasan ini,” ujar Armyn.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler