Serikat Petani Kelapa Sawit Protes Pergantian Dirut BPDPKS

Selasa, 03 Maret 2020 – 23:59 WIB
Kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai pengangkatan Eddy Abdurrachman sebagai direktur utama Badan Pengelola Dana Perkebunan-Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang baru, kurang tepat.

Eddy dikhawatirkan tidak memahami problem mendasar sawit nasional mulai dari sawit petani sampai industri. Latar belakangnya tidak menunjukkan hal tersebut. Eddy merupakan mantan dirjen bea cukai. Selain itu juga pernah menjabat sekretaris menteri koordinator bidang perekonomian.

BACA JUGA: Jepang Sulap Limbah Sawit Indonesia Jadi Energi Terbarukan

"Kami pesimistis dia (Eddy) bisa memenej lembaga sekelas BPDP-KS, karena tidak kompeten," ujar Sekjen SPKS Mansuetus Darto di Jakarta, Selasa (3/3)

Darto juga menilai pergantian jabatan dirut dari Dono Boestami ke Eddy Abdurrachman tidak mencerminkan niat baik pemerintah metransformasikan lembaga tersebut.

BACA JUGA: Wapres Minta Kementan Pacu Peremajaan Sawit Rakyat

“Kami berharap penggantinya dari orang sawit, memiliki pengetahuan dan pengalaman mengadvokasi sawit petani. Namun, pemerintah jatuh dalam masalah sama, penggantinya yang baru juga sama sekali tidak memahami sawit. Eddy orang kementerian keuangan, bagaimana bisa memimpin sebuah badan yang mengurus sawit," ucapnya.

Sebagai catatan, BPDP-KS adalah badan layanan umum yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan. BPDP-KS merupakan sebuah badan yang dibentuk Presiden Joko Widodo 2015 lalu.

BACA JUGA: Pasokan CPO Cuma Cukup untuk B50, Bu Dirut Pertamina Dorong Replanting Sawit

Badan ini mengelola dana hasil pungutan ekspor minyak sawit sebesar 50 USD/ton CPO. Sampai saat ini, BPDP-KS telah mengelola dana hampir Rp 50 triliun. Tujuan pembentukan BPDP-KS untuk meningkatkan serapan domestik minyak sawit yang sudah over suply, sekaligus mendukung program B30.

“Selama ini petani kelapa sawit gerah dengan BPDP-KS, karena mayoritas dana yang dikelola seharusnya untuk menyubsidi industri biodiesel, termasuk petani," kata Darto.

Namun, BPDP-KS diduga hanya berpihak pada korporasi besar. Sampai akhir 2019, sebanyak Rp 28 triliun dialirkan ke industri biodiesel dan hanya 2 persen untuk mendukung petani dalam bentuk peremajaan sawit dan pelatihan petani.

Padahal, menurut Darto melanjutkan, dalam pasal 93 ayat 4 UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, BPDP-KS seharusnya mendukung lima aktivitas utama. Yakni, penguatan sumber daya manusia, penelitian, dukungan sarana prasarana, peremajaan sawit dan promosi kelapa sawit.

"Dari semua aktivitas itu, saya kira hanya peremajaan sawit dan penguatan SDM petani saja yang dilakukan," pungkas Darto. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler