jpnn.com - BANJARMASIN – Tanpa ragu Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik memecat dua anak buahnya karena perilaku indisipliner. Tanpa menyebutkan nama anggota bersangkutan, keduanya dipecat karena sering bolos kerja dan suka berbohong.
“Satu orang senang bolos dengan dalih masih kuliah, satunya lagi suka berbohong. Yang terakhir ini sering telat masuk kantor. Alasan telatnya itu-itu juga, sibuk di pengadilan negeri karena harus mengurusi tangkapan operasi yustisi,” ujar Ichwan dilansir Radar Banjarmasin (Grup JPNN.com), Selasa (7/10).
BACA JUGA: Pembahasan Tiga Aturan Aceh Diteruskan di Era Jokowi
Keduanya masih dalam status tenaga perbantuan alias honorer. Karena status honorer prosedur pemecatan jadi lebih mudah.
“Kalau honorer tidak pelik, tak perlu pakai aturan macam-macam. Langsung saja dipecat,” imbuhnya.
BACA JUGA: Obat Aborsi Marak Dijual Melalui Blog
Lantas, bagaimana perlakuan terhadap anggota polisi pamong praja dengan status PNS? Bersamaan dengan dua pemecatan itu, dua anggota PNS dikenai sanksi. Satu orang ditunda kenaikan pangkat, sementara rekannya ditunda kenaikan gaji berkala. Penundaan berlangsung selama satu tahun.
Perilaku indisiplinernya berupa jarang ikut operasi dengan alasan pekerjaan sampingan.
BACA JUGA: Jumlah Bidan di Pidie Melebihi Kuota
“Saya tidak suka Satpol PP jadi istri kedua. Silakan nyambi bekerja untuk menambah penghasilan, tapi bukan dengan cara menomorduakan tugas,” tegasnya.
Diingatkannya, merujuk PP No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, penundaan gaji dan kenaikan pangkat adalah sanksi tingkat menengah.
“Jadi hati-hati, sanksi kerasnya ya dipecat, tamat karirnya,” tukasnya.
Ichwan mengaku tak ingin repot menempuh cara persuasif karena perilaku indisipliner menyakiti perasaan masyarakat. Ia mengaku tumpukan surat lamaran di meja kerjanya sudah tinggi.
“Kalau warga saja ingin bergabung, kok yang sudah lama bergabung di sini malah malas-malasan,” pungkasnya.(fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Bohong, Honorer Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi