jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menindak tegas terhadap pengguna nomor-nomor seluler, yang tidak jelas, terutama yang sering mengirim SMS pemenang undian atau peminjaman uang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, jika konsumen mendapati perlakuan tersebut, bisa langsung melapor.
BACA JUGA: Kemenkominfo Mewajibkan Daftar Ulang Nomor Seluler Prabayar
“Kalau ada misalnya, nomor-nomor yang tidak kita kenal, silakan diadukan. Kami akan menindaklanjuti tentunya dengan aparat terkait,” kata Niken.
Kemkominfo, lanjut Niken, mendapatkan tugas untuk membatasi akses ataupun pemblokiran apabila nomor-nomor seluler tidak jelas itu benar-benar terbukti melakukan penipuan-penipuan tersebut.
BACA JUGA: Papua Memanas, Kemkominfo Blokir Akses Internet
“Itulah arti penting sosialisasi perlindungan data pribadi,” tambah Niken lagi.
Kemkominfo juga tengah mempersiapkan UU Perlindungan Data Pribadi untuk diserahkan ke DPR RI pada akhir 2019 atau awal 2020.
BACA JUGA: Kemkominfo Terus Pantau Pemenuhan Hak Pelanggan Bolt
"Kemkominfo juga mengeluarkan Permenkominfo 20/2016 tentang perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik dan mendorong PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik. Penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan perlindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi," ujar Niken. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian