jpnn.com, MALANG - Seorang pemuda berinisial MI, 18, nekat menghabisi rekan kerjanya, RD, 22, di Jalan Letjen S. Parman, Kota Malang, Kamis lalu (3/9).
Penyebabnya, hanya gara-gara tersinggung diumpat kalah bermain game online.
BACA JUGA: Tiga Wanita Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi di Penginapan Oh Ternyata
MI dalam pengakuannya kepada polisi, merasa dendam karena sering diejek sehingga tega menghilangkan nyawa teman sekamarnya di dalam bengkel.
Bahkan, dua cleaning service itu ternyata juga merupakan teman sekampung di daerah Jabung, Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Mesin ATM Dibobol dengan Cara Mengelas, Kehabisan Bahan, Kawanan Pelaku Malah Melakukan Ini
Pelaku ditangkap saat bersembunyi tak jauh dari rumahnya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
“Mereka suka bermain game online. Sering juga mereka saling mengumpat, saling mencela (saat bermain game),” tukas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (9/9).
BACA JUGA: Bau Menyengat Menyeruak dari Kamar Indekos, Penasaran Lantas Dibongkar, Oh Ternyata
Karena suatu hal, tersangka tersinggung dicela korban kalah bermain game. Pemuda tersebut tentu memendam kemarahan dan sakit hati.
”Dia merencanakan melakukan pembunuhan itu. Sehingga pada Kamis, waktu mereka saling diam-diaman, pelaku mengambil palu milik bengkel dan dipukulkan dua kali ke kepala korban, lalu ke bahu kanan dan ke dada,” tambah Leo.
Aksi sadis pelaku ini dilakukan dengan sadar. Pelaku bahkan sempat memukul dada korban untuk memastikan apakah korban sudah tewas atau belum. Usai membunuh rekan kerjanya dengan sadis, pelaku langsung pulang ke rumah orang tuanya.
”Naik mikrolet, dia menuju ke sawah dan bersembunyi di sana,” ujar Leo.
Setelah 36 jam sejak olah TKP dan penyelidikan, tersangka ditangkap. Dari penuturan tersangka, dia sakit hati kepada korban karena sering dihina dan diolok. Kata-kata olokan khas Jawa Timuran sering diarahkan ke MI.
BACA JUGA: Masuk Rumah Tetangga Lewat Jendela, Lihat Janda Beranak Satu Tertidur, SU Langsung Beraksi
”Tersangka menghilangkan nyawa orang lain. Menyalahi Pasal 338 KUHP dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (dhe/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi