Sering Dimaki-maki, Roni Habisi Tauke Sawit Pakai Kampak, Ngeri Banget

Rabu, 02 Juni 2021 – 14:39 WIB
Roni TD Sitompul, tersangka pembunuhan terhadap bosnya sendiri diamankan petugas. Foto: sumutpos.ci

jpnn.com, LABUHANBATU - Seorang tauke sawit di dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, bernama Gatot Daniel Pardede, 50, tewas dihabisi pada Selasa (1/6) sekira pukul 21.30 Wib.

Pelaku adalah seorang pekerja bernama Roni TD Sitompul, 38, warga dusun yang sama. Pelaku membunuh korban secara membabi buta menggunakan kampak.

BACA JUGA: Duel Maut Pakai Sajam di Gudang Barang, Satu Nyawa Melayang

Korban dianiaya di rumah miliknya di dusun Sei Apung Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir. Korban diduga meregang nyawa setelah mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

Informasi dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban Gatot sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pria Kolor Ijo yang Viral di Medsos, Kelakuannya Parah Banget, Ya Ampun

Kemudian tersangka Roni memanggil korban untuk menanyakan maksud kalimat bahasa yang diucapkan korban. Karena kurang mengenakkan didengar tersangka.

Merasa sakit hati denan ucapan korban, tersangka mendatangi korban dengan membawa kampak, dan menanyakan soal ucapan korban tersebut.

BACA JUGA: Maling Edan, Usai Gasak Isi Gudang, Bangunan Juga Dibongkar, Tinggal Lantai Saja

“Apa maksud kau, Bang,” lalu korban menjawab dengan kata yang tidak mengenakkan.

Kemudian tersangka mendorong pintu, sehingga korban terpental. Lalu tersangka menyerang korban dengan kampak sehingga mengakibatkan sejumlah luka pada tubuh korban.

Di antaranya, luka robek di kepala panjang 3 cm sedalam 1 cm. Luka robek tangan kanan 15 cm lebar. Luka robek kaki kiri sepanjang 6 cm. Luka lutut kanan panjang 5 cm.

Sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian berusaha menolong korban dengan membawa korban ke RSUD Aek Kanopan, Labura.

Namun, nyawa korban tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Informasi diperoleh, tersangka sejak Juli 2020 telah bekerja dengan korban.

Tersangka bekerja sebagai tukang bongkar muat sawit milik korban dan terkadang mengawal truk pengangkut sawit milik korban ke PKS.

Namun, sejak awal April 2021 sampai dengan kejadian, tersangka dialih tugas oleh korban bertugas sebagai pengutip uang di tangan pihak lain.

Apabila tidak ada setoran dari tersangka, korban selalu marah dan memaki-maki tersangka. Hal itu membuat pelaku sakit hati dan dendam kepada korban.

Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi Deny Kurniawan dikonfirmasi, Rabu (2/6) membenarkan peristiwa itu. Dia mengakui motif tersangka diduga karena unsur dendam kepada korban.

“Karena dendam,” ujarnya.

Kapolres Deny mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka. Dan saat ini berada dalam rumah tahanan Mapolres Labuhanbatu sedang dalam pengembangan kasus.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

“Tersangka sudah diamankan,” jelasnya seraya mengatakan tersanga berpotensi dijerat dengan pasal 340 KUHP. (fdh/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler