Maling Edan, Usai Gasak Isi Gudang, Bangunan Juga Dibongkar, Tinggal Lantai Saja

Rabu, 02 Juni 2021 – 01:05 WIB
Pelaku (dua dari kiri) ditangkap polisi usai dilaporkan korban. Foto: prokal.co

jpnn.com, BANJARMASIN - Sebuah gudang di Jalan Jafri Zamzam Kompleks Grawiratama RT 39 Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, dibobol maling.

Parahnya, setelah menggasak isi gudang tersebut, pelaku juga membongkar bangunannya lalu diangkut. Hanya tersisa lantai saja.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mbak Asnah Keok Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Bolong, Lihat

Pemilik gudang itu H Aftahuddin, pengusaha yang juga memiliki Kafe Nostalgia di Jalan Belitung Darat.

Ia baru menyadari ada yang salah ketika menerima tagihan air leding yang luar biasa mahal dari gudang tersebut.

BACA JUGA: Wanita yang Tewas Tergantung di Pohon Kopi Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Dua IRT Ini

Ternyata pelaku adalah mantan anak buahnya sendiri bernama Herman Efendi, 39, warga Jalan Belitung Darat Gang Inayah RT 38 Banjarmasin Barat.

Dalam laporan korban ke polisi, kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.

BACA JUGA: Selin Saksikan Tubuh Ibunya Diseret Buaya ke Sungai

"Gudang itu sudah lama tak dihuni. Korban kemudian menyuruh orangnya mengecek. Ternyata bangunannya sudah rata, hanya tersisa lantai cor saja," terang Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, kemarin (31/5).

Selama ini, bangunan itu digunakan untuk menyimpan perabot resepsi perkawinan, tetapi memang jarang dilihat.

"Ketika pelaku beraksi, warga sekitar tak curiga, karena mengetahui ia karyawan korban. Pas Ketua RT bertanya mengapa dibongkar, pelaku menjawab sudah dibeli orang lain dan hendak dibangun yang baru," beber Faizal.

Aksi itu berlangsung antara 17 Maret sampai 18 Mei. Artinya, Herman benar-benar melancarkan aksinya dengan tenang dan sabar.

"Semua barang yang ia angkut sudah banyak dijual," tukasnya.

Herman kemudian dibekuk polisi di Jalan Prona 2 Banjarmasin Selatan, Kamis (20/5) lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil pikap, empat buah vas bunga, dan selembar dokumen hasil penjualan.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Atas kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. "Ancamannya paling lama tujuh tahun penjara," tutup kapolsek. (lan/fud/ema/prokal.co)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler