jpnn.com, BONTANG - Akibat sering menggelar pesta narkoba jenis sabu di indekos, AL (33) harus berurusan dengan petugas Polres Bontang.
Pria asal Berbas Pantai itu dilaporkan oleh warga karena dianggap telah meresahkan lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pembuang Bayi yang Dimasukkan ke dalam Karton, Ternyata..
Polisi menggerebek kos-kosan AL yang terletak di Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Jumat (12/2).
AL ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5,32 gram. Barang haram itu dikemas dalam tujuh bungkus plastik yang disembunyikan di tiga tempat.
BACA JUGA: Hati-Hati Terbuai Rayuan Shifa Putri, Bahaya!
Di antaranya empat bungkus dalam kantong celana, dua bungkus di dalam kotak rokok, dan satu bungkus di sembunyikan di meja dapur.
“Di sana sering ngumpul anak-anak muda dicurigai pesta narkoba. Dapat laporan, tim kami langsung lakukan pengintaian dan penggeledahan di kediaman tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais.
BACA JUGA: Kapolres Beri Imbauan untuk Pengendara Wanita, Waspada!
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa alat hisap sabu, sedotan runcing, dua unit ponsel, korek api, celana, dan bungkus rokok.
“Kami masih menyelidiki dari mana dia dapat sabu, untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” jelasnya.
AL dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Bontang Post)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha