Hati-Hati Terbuai Rayuan Shifa Putri, Bahaya!

Rabu, 10 Februari 2021 – 15:37 WIB
Pelaku penipuan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan membekuk dua pria berinisial Aryadi (31), M Syamsul (21), dan seorang perempuan berinisial AF (17).

Ketiga pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan terhadap korban bernama Romadhon (18).

BACA JUGA: Punya Istri Cantik, Tetapi Ketagihan Pelukan Wanita Lain, PNS Juga

Polisi menangkap para pelaku pada Sabtu (6/2), setelah dapat laporan dari korban.

Mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono, Kanit Reskrim AKP Sunarto membeberkan modus penipuan dari ketiga pelaku.

BACA JUGA: Peringatan Bagi Pengguna Android, Segera Hapus Aplikasi Ini, Berbahaya!

Lanjut Sunarto, mereka menargetkan pria hidung belang untuk diajak kencan.

Menggunakan akun atas nama Shifa Putri, mangsa pun dicari. "Aryadi yang memegang kendali akun itu," ujarnya, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Mengaku Paspampres dan Pakai Atribut TNI, Residivis Penipuan Ini Diciduk Polisi

"Dia berkirim pesan dengan calon korbannya. Merayu mereka. Mengajak main-main ke indekos. Setelah itu, baru tukeran nomor ponsel," tambahnya.

Begitu masuk perangkap, dua rekan lainnya berbagi tugas. Ada yang menjemput korban, adapula yang meneleponnya.

Singkatnya, tambah Sunarto, mereka diajak hura-hura tetapi sebelumnya singgah ke ATM dahulu untuk menarik uang tunai.

Dalam kasus korban, Romadhon diajak ke Jalan Rantauan Darat. Belum sampai, korban disuruh turun. Lalu, AF menelepon korban (menyamar sebagai Shifa Putri), katanya ada yang hendak dibicarakan bersama Syamsul.

"Pas korban lengah usai menyerahkan ponsel ke Syamsul, pelaku pun langsung tancap gas membawa ponsel korban," tegasnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (lan/fud/ema/radar banjarmasin)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler