jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka pengamanan aset. Sebab, beberapa kali Pemprov DKI kehilangan aset karena kalah di pengadilan.
Untuk itu, Pemprov DKI membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penandatanganan MoU digelar di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/5).
BACA JUGA: Djarot Merasa Masih Satu Kesatuan dengan Jokowi dan Ahok
Pelaksana tugas (Plt) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, persoalan pokok yang dihadapi Jakarta adalah pengamanan aset. Menurut dia, banyak gugatan pihak ketiga untuk menguasai aset milik Pemprov ataupun BUMD DKI.
“Beberapa kali terjadi kami kalah atau dikalahkan. Beberapa kasus bisa kami pertahankan (aset). Aset yang kami pertahankan bukan aset pribadi, tapi aset negara yang dikelola pemprov,” kata Djarot dalam sambutannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (31/5).
BACA JUGA: Candaan Ahok Soal Djarot yang Akan Jadi Gubernur Definitif
Mantan Wali Kota Blitar itu menilai aset di Jakarta memang menjadi persoalan yang sangat seksi. Pasalnya, menyangkut uang yang sangat besar.
Karenanya, kata Djarot, ada oknum yang sengaja bermain dan membiayai untuk menggugat aset Pemprov DKI yang lemah secara administrasi. “Bahkan, oknum liar bermain sama oknum dalam untuk menggugat aset,” tutur Djarot.
BACA JUGA: Soal Gubernur Definitif, Pak Djarot Bilang...
Menurut Djarot, persoalan aset sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menunjukan pengelolaan aset menjadi salah satu kelemahan DKI.
Karena itu, Pemprov DKI berupaya untuk mengatasinya, dengan cara membuat sistem e-Aset. “Dua tahun lalu, kami gunakan sistem e-Aset. Aset didata betul,” ucap Djarot.
Sementara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Masyhudi mengharapkan Pemprov DKI bisa memberikan data lengkap. “Sehingga pertimbangan yang diberikan tidak salah,” ucapnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar