jpnn.com, JAKARTA - Djarot Saiful Hidayat dalam waktu dekat akan dilantik lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta mengantikan Basuki Tjahaja Purnama yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah Ahok -panggilan Basuki- mengajukan permohonan pengunduran diri, maka Kemendagri akan memproses pemberhentian permanennya. Selanjutnya, Djarot yang berstatus pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI akan diangkat menjadi gubernur DKI definitif.
BACA JUGA: Djarot Bakal Pimpin DKI Tanpa Wakil
"Ahok perlu diberhentikan dengan tetap, dan Djarot digantikan sebagai Gubernur DKI," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Namun, Djarot tidak akan didampingi wakil gubernur. Sebab, masa jabatannya sebagai Gubernur DKI akan segera nerakhir.
BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan
"Jabatan Wagub tidak diisi karena karena sisa waktu menjabat kurang dari 18 bulan," katanya.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Selain Cabut Banding, Ahok Kirim Surat ke Jokowi, Oh Isinya...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding
Redaktur : Tim Redaksi