Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub

Rabu, 24 Mei 2017 – 19:52 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. FOTO: PUTUWAHYURAMA/RM

jpnn.com, JAKARTA - Djarot Saiful Hidayat dalam waktu dekat akan dilantik lagi menjadi Gubernur DKI Jakarta mengantikan Basuki Tjahaja Purnama yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah Ahok -panggilan Basuki- mengajukan permohonan pengunduran diri, ‎maka Kemendagri akan memproses pemberhentian permanennya. Selanjutnya, Djarot yang berstatus pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI akan diangkat menjadi gubernur DKI definitif.

BACA JUGA: Djarot Bakal Pimpin DKI Tanpa Wakil

"Ahok perlu diberhentikan dengan tetap, dan Djarot digantikan sebagai Gubernur DKI," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Namun, Djarot tidak akan didampingi wakil gubernur. Sebab, masa jabatannya sebagai Gubernur DKI akan segera nerakhir.

BACA JUGA: Fadli Zon: Pasal Penodaan Agama Masih Diperlukan

"Jabatan Wagub tidak diisi karena karena sisa waktu menjabat kurang dari‎ 18 bulan," katanya.(cr2/JPG)

 

BACA JUGA: Selain Cabut Banding, Ahok Kirim Surat ke Jokowi, Oh Isinya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum: Jaksa Perkara Ahok tidak Pantas Banding


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler