Sering Keluar Masuk Salon, Perbuatan Terlarang Mbak Theresia Akhirnya Terbongkar

Senin, 15 November 2021 – 07:06 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU. Foto: Eko/Palpos.id

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Theresia Susanti, 30, ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun IV RT03/RW04, Desa Batu Putih, Kabupaten OKU, Sumsel, ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang di sebuah salon.

Dia tak berkutik karena polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak rokok miliknya.

BACA JUGA: Saipul Tewas Bersimbah Darah di Jembatan Gantung, Pelakunya sudah Ditangkap, Tuh Mukanya

“Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kemalaraja, Kabupaten OKU, Jumat (12/11) siang,” ungkap Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal, Minggu (14/11).

Dari tangan pelaku kata Mardi, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,08 gram yang disimpan di dalam plastik klip bening dan disembunyikan di kotak rokok milik Theresia.

BACA JUGA: 2 Pria dan 8 Wanita Digerebek di Kamar Hotel, Petugas Temukan Kondom dan Botol Miras

Kasi Humas menjelaskan, keberhasilan polisi menangkap Theresia ini sendiri bukan hanya sekadar kebetulan saja.

Namun, berkat kerja keras anggota usai menerima informasi dari masyatakat perihal adanya sebuah salon di kawasan Pasar Baru Baturaja yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal info itu Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis langsung menugaskan polisi berpakaian preman untuk melakukan pengintaian di salon tersebut.

Kemudian setelah beberapa hari mengintai polisi curiga melihat gelagat Theresia yang sangat sering keluar masuk ke dalam salon.

Lalu polisi membuntuti pelaku dan sewaktu melintas di Jalan Mahmud Badaruddin II Kemalara, Theresia langsung dicegat.

“Selanjutnya sewaktu kami geledah ada BB sabu di dalam kotak rokok miliknya,” kata Kasi Humas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibelinya dari seorang bandar di Baturaja.

“Pelaku mengaku BB itu digunakannya sendiri. Bukan untuk dijual,” tandas Kasi Humas. (*/palpos)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler