Sering Kirim Foto dan Video Tanpa Busana, Begini Jadinya

Senin, 13 November 2017 – 06:32 WIB
Pelaku pemerasan terhadap perempuan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil menangkap tersangka, Is, warga Desa Pagerwojo, Gelam Candi.

Is terbukti melakukan tindak pidana pemerasan uang sebesar Rp 180 juta pada LM, warga asal Sidoarjo.

BACA JUGA: Cewek Ini Hobi Banget Pamer Foto Bugilnya di Instagram

Dalam melaksanakan aksinya, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video mesum dan foto bugil LM ke publik.

Modus yang dilakukan tersangka cukup terencana. Semula dia mengaku sebagai teman kuliah LM dan selanjutnya mengirim pesan singkat kepada korban untuk bersilatuhrahmi.

BACA JUGA: Oknum Polisi Gunakan SP3 Palsu Memeras Pegawai Polmed

Berawal pada pesan singkat, hubungan tersangka dan korban menjadi intens, baik lewat pesan singkat dan WhatsApp.

Dalam perjalanannya, hubungan LM dan IS terjalin hubungan khusus. Tanpa ada rasa curiga, korban sering mengirim video mesum dan foto bugil kepada tersangka.

Karena banyak menyimpan video dan foto mesum korban, ahkirnya tersangka Is pada Mei 2017 memanfaatkan untuk memeras LM dengan meminta uang sebesar Rp 180 juta.

Jika tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan menyebarkan luaskan video mesum dan foto bugil ke publik umum.

"Dalam kasus tindak pidana ini, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya satu buah handphone, uang tunai sebesar Rp 500 ribu sisa hasil pemerasan kepada korban, serta tiga bendel fotocopy transaksi transfer melalui atm milik korban yang berjumlah 180 juta rupiah," tutur Kombes Himawan Bayu Aji, Kapolresta Sidoarjo

Pelaku sendiri oleh kepolisian dikenakan pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI nomer 19 tahun 2016 melanggar undang undang ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.(end/jpnn)

BACA JUGA: Please, Jangan Sudutkan Hanna Anisa tapi Kejar Pelakunya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku Polisi Lantas Tuding Warga Terlibat Narkoba


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler