Sering Meresahkan Warga, Dua Pemuda Ini Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!

Sabtu, 29 Mei 2021 – 01:20 WIB
Dua dari empat tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jabar ditembak polisi, Jumat (28/5). Foto: Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak dua dari empat anggota geng motor yang kerap meresahkan warga Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, (28/5).

Kedua pelaku ditembak di bagian betis karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: AKP Betty Purwanti Minta Andrea Noversam Segera Menyerahkan Diri

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan keempat pelaku yang ditangkap berinisial SIP, 16, MA, 21, FR, 19, dan DR, 24.

Mereka ditangkap karena kerap melakukan aksi teror terhadap warga Gedongpanjang, Kecamatan Baros dan menganiaya warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Rabu, (26/5).

BACA JUGA: Tigor Tewas Ditusuk Dua Liang, Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong

“Dua pelaku harus kami lumpuhkan dengan cara menembak bagian betisnya karena melawan saat hendak ditangkap. Bahkan kedua pelaku sempat mengancam nyawa petugas," kata AKBP Sumarni saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat, (28/5).

Menurutnya, anggota geng motor ini kerap melakukan aksi anarkistis bahkan tidak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan. Ia menyebut dua tersangka yang ditembak merupakan residivis yang belum lama ini baru keluar dari penjara.

BACA JUGA: Duel Berdarah di Lorong Kapitan, Putra Terkapar Masuk RS, Lawannya Diburu Polisi

Selain menangkap keempat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa lima pucuk senjata tajam jenis corbek, gergaji dan gear modifikasi dan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Fino dan Honda Beat. Barang bukti itu kerap digunakan para tersangka untuk melakukan teror terhadap warga.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya yang ikut dalam aksi penganiayaan bersama empat tersangka ini. Keempatnya sudah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Sumarni mengatakan ironisnya satu tersangka masih berstatus pelajar yang duduk di bangku SMA. Keempatnya pun dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

Penyidik menjerat mereka dengan pasal 351 Jo pasal 170 KUHP dan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya 5, 9 dan 10 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler