jpnn.com, BULUNGAN - Keluarga MG merasa curiga karena wanita yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, itu sering membolos kerja.
Selain itu, MG juga sering telat pulang. Pihak keluarga lantas membuntuti MG.
BACA JUGA: Bolos Kerja, 2 PNS Ternyata Ngamar di Indekos
Kecurigaan itu akhirnya terjawab. MG ternyata ngamar dengan PNS Pemprov Kaltara berinisial HK di sebuah indekos di Jalan Padelo, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Rabu (1/8).
“Sudah diintai, keluarganya lantas lapor. Akhirnya kami ke sana untuk menggerebeknya,” kata Kepala Satpol PP dan PMK Bulungan Marulie sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (4/8).
BACA JUGA: Ngamar Bareng PNS, Wanita Seksi Tutup Badan dengan Selimut
Menurut Maurlie, HK tidak langsung membuka pintu saat petugas datang. HK baru membuka pintu 30 menit berselang.
“Sempat kami tunggu. Saat kami gerebek, HK mengenakan baju dan MG ada di sampingnya menggunakan baju,” tutur Marulie.
BACA JUGA: PNS Ngamar di Hotel, Si Cewek Tutupi Badan Pakai Selimut
Kepada petugas, MG mengaku hanya menumpang untuk beristirahat karena masih berada pada jam kerja.
Meski demikian, petugas Satpol PP Bulungan tetap menggelandang pasangan selingkuh itu.
MG dan HK diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Mereka bukan pasangan yang sudah memiliki ikatan keluarga. Kami akan panggil kedua orang tuanya. Kalau nanti dari kedua pihak ada keberatan, maka akan kami serahkan ke BKD seperti apa tindakannnya,” tambah Marulie.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusaia (BKPSDM) Bulungan Indriyati mengatakan, PNS yang melanggar kode etik akan mendapat sanksi berupa penurunan jabatan atau pemecatan.
Indriyati menambahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi pada 2016 silam. “Pernah ada PNS yang kami pecat karena melakukan tindakan amoral,” kata Indriyati. (mul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Asmara Terlarang 2 PNS, Memalukan
Redaktur & Reporter : Ragil