jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi melalui media sosial yang menyebut Front Pembela Islam alias FPI telah membubarkan diri dan bergabung dengan Nahdlatul Ulama.
Informasi yang beredar itu juga menyebut para anggota FPI berniat menjadi bagian NU.
BACA JUGA: Markas Dekat Klaster Bethel, Anggota FPI Tak Ada yang Positif Corona, Ini Rahasianya
Ternyata informasi tersebut tidak benar. FPI hingga kini tidak pernah mendeklarasikan pembubaran organisasi.
Memang, Surat keterangan terdaftar (SKT) ormas FPI telah berakhir pada 20 Juni 2019. Namun, pemerintah Indonesia hingga awal 2020 belum memperpanjang izin tersebut.
BACA JUGA: Seruan Terbaru Habib Rizieq untuk Anggota FPI, PA 212, dan GNPF Ulama
Pemerintah mengungkapkan FPI masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kembali izin organisasinya.
Juru Bicara FPI Munarman menyebut FPI masih eksis. Dia menganggap polemik tentang perpanjangan SKT itu sudah selesai.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PGRI dan Guru Honorer, Pak Jokowi Harus Lihat Fakta di Jerman
Menurut dia, pendaftaran ormas ke Kementerian Dalam Negeri bersifat sukarela berdasarkan regulasi.
Munarman menyatakan, ormas itu tidak perlu mendaftarkan diri ke Kemendagri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Putusan MK Nomor 82 tahun 2013.
Selain itu, klaim bahwa FPI bergabung dengan NU merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. (ngopibareng/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia