Serius Usung Hatta, PAN Penuhi Syarat KPU

Minggu, 09 September 2012 – 20:31 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) memperlihatkan keseriusannya menatap Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dengan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo memastikan, partainya sudah memenuhi 17 persyaratan yang ditetapkan KPU.

“Alhamdulillah kita tidak mempunyai masalah terkait sejumlah persyaratan yang ditetapkan KPU. 17 persyaratan itu sudah kita penuhi,” kata Drajad kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (9/9).

Ditegaskan Drajad, terpenuhinya 17 persyaratan itu juga sebagai bukti PAN serius dan tidak main-main dalam pencapresan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa di Pilpres 2014.

“Dari ujung Papua sampai ujung dunia, semua kader dari bawah hingga tingkat MPP sudah sepakat mencalonkan Hatta dan ini sudah keputusan resmi partai. 17 persyaratan yang sudah diselesaikan dalam pemilu legislatif (pileg), bukti jika PAN tidak main-main dalam hal pencapresan Hatta,” ungkapnya.

Disinggung belum adanya pernyataan resmi dari Hatta terkait pencapresannya, Drajad menyebutkan, jika Hatta sebagai sosok menteri yang santun. “Pak Hatta itu menteri yang santun. Jadi, tidak etis rasanya kalau dia sudah membicarakan hal itu meski partai sudah mendukungnya,” ungkapnya.
 
Drajad yang turut hadir saat mendaftarkan PAN sebagai partai ke-13 yang menyerahkan berkas syarat pendaftaran pemilihan umum legislatif ke kantor KPU, Rabu (29/8) lalu, mengakui, MK mengambil keputusan di waktu yang sempit dan terkesan tidak adil.
 
“Persoalannya cuma di soal waktu. MK mengeluarkan keputusan di waktu yang sempit, mengapa tidak jauh-jauh hari sehingga parpol yang sudah lolos di parlemen yang harusnya bisa langsung ikut serta tanpa harus verifikasi bisa menyiapkan berkasnya.

Memang ada persyaratan yang akan kita tambahkan, sebagaimana KPU menetapkan perlengkapan persyaratan sampai 29 September nanti. Keputusan ini juga terkesan tidak adil. Contohnya di perguruan tinggi. Masak mahasiswa lama harus daftar lagi seperti mahasiswa baru,” imbuhnya.
 
Seperti diketahui, bukan hanya parpol gurem yang ciut menunggu hasil verifikasi KPU, parpol lama yang sudah di Senayan pun pontang-panting pasca keputusan MK atas UU nomor 8/2012 tentang Pemilu yang mewajibkan seluruh partai mengikuti verifikasi partai.

Jika parpol gurem ciut dengan persyaratan menyangkut keberadaan kantor partai di tingkat daerah karena memerlukan biaya yang tidak sedikit, parpol lama kesulitan dengan persyaratan lainnya. Seperti memiliki ke­pengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan minimal 75 persen jumlah kab­u­pa­ten/kota di provinsi yang ber­sangkutan dan memiliki kepe­ngu­rusan minimal 50 persen di jumlah kecamatan di kabupa­ten/kota bersangkutan, serta kesek­re­ta­riatan partai politik di masing-masing tingkatan berlaku tetap. Adapun keanggotaan partai po­litik di masing-masing struktur seribu anggota.

Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali mengakui, pi­haknya kerepotan karena harus mengikuti verifikasi lagi untuk bisa jadi peserta Pemilu 2014. “Biar bagaimanapun tetap harus dilaksanakan, meski putusan MK ini sebagai sebuah kesalahan sejarah. MK adalah lembaga yang absolut dalam memu­tus­kan. Namun, belum tentu hakim-hakim yang mengisi MK te­pat dalam memberi putusan. Manusia tidak luput dari kesalahan?” katanya.
 
Persyaratan krusial lainnya. Yakni, kepemili­kan Kartu Tanda Anggota (KTA). PPP baru me­nye­le­sai­kan KTA di 30 provinsi. PKB sampai membuat surat eda­ran ber­no­mor INT.965/FPKB/DPR-RI/VIII/2012 tertanggal 27 Agustus 2012 yang berisi ancaman pembekuan gaji tena­ga ahli fraksi, tenaga ahli ang­go­ta dan asisten pribadi (aspri) Frak­si PKB bila tidak mem­bantu verifikasi partai. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Dewi Aryani Bukan Kampanye Hitam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler