jpnn.com, PALEMBANG - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumsel menargetkan capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini mencapai 190 ribu bidang pemetaan.
Dari jumlah itu, BPN Wilayah Sumsel ditarget menerbitkan 170 ribu sertifikat tanah.
BACA JUGA: Kecewa Diputusin, Sebar Foto Panas Sang Mantan di Medsos
Kepala BPN Wilayah Sumsel, Muchtar Dulima, mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerbitkan sertifikat untuk 165 ribu bidang pemetaan atau sekitar 70 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Bahkan, capaian ini terbanyak kedua di tingkat nasional.
BACA JUGA: Lakalantas Maut di Palembang, Dua Orang Tewas Mengenaskan
"Target serifikasi tanah secara nasional keseluruhan tahun ini mencapai 7 juta bidang pemetaan. Jumlahnya lebih tinggi jika dibandingkan 2017 lalu yang mencapai 5 juta bidang. Di 2019, jumlahnya bakal kembali meningkat menjadi 9 juta bidang. Secara berkelanjutan, ditargetkan 2025 semua tanah sudah tersertifikasi," ujar Muchtar saat dibincangi awak media usai menghadiri upacara Hari Agraria Nasional, Senin (24/9).
Muchtar mengatakan banyak kendala yang dialami jajarannya dalam menerbitkan sertifikat tanah. Salah satunya sengketa antar pemilik tanah. Kasus yang dialami biasanya terkait tumpang tindih kepemilikan. "Kami sendiri menggandeng pihak kepolisian untuk membantu penyelesaian konflik ini. Sudah ada MoU dengan Polda Sumsel," katanya.
BACA JUGA: Polisi Akan Miskinkan Para Bandar Narkoba, Nih Buktinya!
Dijelaskan, tahun ini ada sekitar 27 kasus sengketa kepemilikan tanah. Dari jumlah itu, kasus yang sudah diselesaikan ada 18 kasus. "Jadi tinggal 9 kasus yang belum diselesaikan," terangnya.
Dalam penyelesaian kasus, BPN menggandeng sejumlah instansi pemerintah seperti kelurahan dan kecamatan. Sebab mereka yang lebih tahu mengenai asal-usul lahan. Penyelesaiannya juga dilakukan secara berjenjang. Jika tak bisa diselesaikan dengan mediasi akan dikembalikan ke pengadilan.
"Tapi biasanya kebanyakan kasus yang terjadi bisa diselesaikan di BPN," ucapnya.
Muchtar mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim antimafia tanah dengan Polda Sumsel yang khusus menertibkan masalah atau kasus tanah. "Bersama Polda juga kami berusaha menyelesaikan sertifikasi atas lahan tanah yang ditempati Polda Sumsel. Jumlahnya ada sekitar 30 bidang," bebernya.
Program sertifikasi bertujuan memberikan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat. Muchtar menjelaskan jumlah manusia yang terus bertambah membuat ruang kepemilikan tanah semakin sempit. "Melalui program ini, kami berusaha melakukan penataan penguasaan pemilikan dan penggunaan yang memenuhi asas keadilan," bebernya.
Sementara Pj Gubernur Sumsel, Hadi Prabowo, menuturkan program PTSL merupakan upaya untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan upaya pencegahan sengketa tanah. "Harapannya dengan terdaftarnya seluruh bidang tanah melalui PTSL dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari," tegasnya.
Selain itu, kata Hadi, dalam upaya meningkatkan kualitas rencana tata ruang di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sudah meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU) yang memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku di setiap daerah.
Dikatakan dia, dengan terbukanya akses terhadap dokumen rencana tata ruang, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan selanjutnya masyarakat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya.
Hadi juga menambahkan, pembangunan infrastruktur adalah prasyarat untuk peningkatan produktivitas dan daya saing nasional serta berkembangnya investasi. Salah satu kegiatan penting terkait dengan pembangunan infrastruktur tersebut adalah pelaksanaan pengadaan tanah.
"Ke depan, kita berharap agar semua jenis layanan dapat dilaksanakan secara elektronik," pungkasnya. (kos/fad/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Perampokan Toko Emas di Palembang Terekam CCTV
Redaktur : Tim Redaksi