Sertifikasi BUMN Karya Harus Dievaluasi

Rabu, 21 Februari 2018 – 11:44 WIB
Girder di proyek tol Depok-Antasari rubuh, Selasa (2/1). Foto: Polres Metro Jakarta Selatan for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR menyambut baik rencana pemerintah menghentikan sementara seluruh pekerjaan tol layang (elevated) di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo meminta pemerintah mengevaluasi ulang sertifikasi seluruh BUMN Karya dan pihak terkait, yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tol layang.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh proyek tol layang di Indonesia," kata Sigit, Rabu (21/2).

Namun, Sigit juga mendesak pemerintah tidak hanya mengevaluasi prosedur keamanan dan keselamatan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan UU.

"Tapi juga mengevaluasi sertifikasi BUMN Karya untuk memastikan bahwa BUMN Karya kita memang memiliki kemampuan sebagai badan usaha konstruksi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya," ujarnya.
 
Sigit mengatakan insiden berulangnya kecelakaan kerja khususnya proyek tol layang, mengindikasikan adanya permasalahan profesionalitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, ujar Sigit, perlu dilakukan evaluasi ulang atas sertfikasi yang sudah diberikan pemerintah kepada BUMN Karya yang terlibat dalam pengerjaan proyek tol layang.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Kalau proyek yang dikerjakan badan usaha ini sering bermasalah, berarti ada masalah dalam sertifikasinya.

"Jangan-jangan hanya formalitas. Karena itu, perlu dievaluasi ulang, karena ini juga menyangkut kredibilitas di mata dunia. BUMN Karya kan banyak juga yang mengerjakan proyek di luar negeri,” kata Sigit.

Dia menambahkan sertifikasi kompetensi kerja juga harus dievaluasi, termasuk mengevaluasi lisensi lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kompetensi kerja.

Menurut dia, kalau hasil kerjanya seperti sekarang, seperti banyak kelalaian dan seluruh kecelakaan kerja yang terjadi karena faktor human error, maka sertifikasinya patut pertanyakan. Termasuk Lembaga profesi yang mengeluarkan sertfikasinya.

Karena itu, Sigit meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) segera membenahi masalah sertifikasi tersebut dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

"Kalau human error selalu berulang, berarti ada yang salah, tidak memenuhi kompetensi atau sertifikasi abal-abal,” tandas Sigit.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pengerjaan Proyek LRT Ditunda 2 Hari demi Evaluasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Celaka, Proyek Infrastruktur Dihentikan Sementara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler