JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie mengingatkan agar sertifikasi guru dapat dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan perundangan serta petunjuk pelaksanaan yang telah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Perlunya ditingkatkan pengawasan atas pelaksanaan sertifikasi tersebut," kata Marzuki Alie dalam pidatonya pada rapat paripurna DPR, penutupan masa sidang III, 2011-2012, Kamis (12/4) di Jakarta.
Marzuki menjelaskan, sertifikasi guru dengan berbagai permasalahannya tak lepas dari perhatian publik.
Menurutnya, sebagai tenaga profesional, guru mempunyai kedudukan penting dalam jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini. Ia menyatakan, Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Menurutnya, sertifikasi guru yang sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2007, hingga saat ini dan diharapkan selesai pada tahun 2014, merupakan kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas guru.
"Dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka melalui tunjangan profesi," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
Redaktur : Tim Redaksi