JAKARTA-- Reaksi para rektor dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seluruh Indonesia yang menolak melaksanakan sertifikasi guru pada tahun 2010, mendapat reaksi balik dari Menteri Pendidikan (Mendiknas) Mohammad NuhDia menegaskan, meski pun ada penolakan forum rektor dari LPTK itu, program sertifikasi guru tetap akan dilaksanakan pada tahun depan.
"Tidak akan dihentikan, ini kan program yang sudah berjalan dan akan tetap dilanjutkan," kata Mendiknas Mohammad Nuh usai mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Selasa (17/11).
Seperti diketahui, pertemuan Rektor LPTK se-Indonesia yang berlangsung di Gorontalo dan berakhir 9 Nopember 2009, menyepakati menolak melaksanakan sertifikasi guru pada tahun 2010
BACA JUGA: Konferensi Internasional Anak Usia Dini di Surabaya
"Kami para rektor dari seluruh Indonesia, menolak melaksanakan sertifikasi guru, sebelum ada pedoman yang jelas dari Mendiknas," begitu kesimpulan yang dihasilkan pertemuan rektor saat ituPertemuan itu juga meminta Mendiknas untuk segera menyusun pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan sertifikasi guru tersebut
BACA JUGA: 15 Juta Anak Usia Dini tak Sekolah
"Kami belum akan melaksanakan kembali sertifikasi itu, sebelum ada petunjuk jelas dari Mendiknas di JakartaMohammad Nuh, saat dimintai komentar mengenai reaksi para rektor itu, tidak banyak berkomentar
BACA JUGA: Ditargetkan Hingga 2015 Ada 30 Ribu Doktor
Dia hanya menegaskan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan para rektor untuk membicarakan persoalan ini"Kita akan bertemu dengan para rektor, dan membicarakan masalah ini," kata Nuh.Saat ditanya apakah pemboikotan ini juga terkait dengan keuangan negara tak mencukupi untuk membayar gaji guru yang memperoleh sertifikasi, Mendiknas juga membantah dengan tegasKatanya, segala sesuatunya sudah dihitung pemerintah karena ini merupakan program pemerintah.
"Ini kan program pemerintah, dan sudah diperhitungkan, yang jelas program ini akan tetap dilanjutkan," tegasnyaDia berkali-kali menegaskan, program sertifikasi guru tidak akan dihentikan karena merupakan amanat dari Undang-undang dan terkait dengan kesejahteraan guru.
Sebagai informasi, pelaksanaan sertifikasi guru adalah tugas yang dibebankan oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Peningkatan Mutu Profesi Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementrian Pendidikan Nasional kepada LPTK se-IndonesiaDalam pelaksanaannya, di beberapa daerah sertifikasi guru kini mulai berujung pada masalah hukum.
Hal ini berawal dari perbedaan pandangan atas Peraturan Menteri Keuangan berkaitan dengan Standar Biaya Umum (SBU) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikeluarkan oleh PMPTKMasalah ini dirasakan oleh para Rektor LPTK lain di seluruh Indonesia meskipun dengan intensitas kasus yang berbeda-bedaDitegaskan oleh para Rektor yang menggelar pertemuan di Gorontalo itu, perlu adanya sikap moral yang jelas dari pemerintah pusat (Mendiknas,red) melindungi LPTK dalam melaksanakan program peningkatan kualitas guru, tidak hanya program sertifikasi guru.
Persoalan seperti diungkap oleh sejumlah rektor, seperti dari Universitas Negeri Jogjakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Rektor Universitas Negeri JakartaMenurut Pjs Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Zainal Rifli, pihaknya juga mengalami hal yang sama dengan yang terjadi di daerah-daerah(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Pungli, Tunjangan Profesi Guru Masuk dalam Gaji
Redaktur : Soetomo