Sertifikasi Halal Dibutuhkan Untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM

Rabu, 13 April 2022 – 15:42 WIB
Pelaku UMKM sedang mengemas produknya. Iustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo menggelar Forum Digitalk: Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing, digelar secara hybrid di Kota Semarang, pada Selasa (12/4).

Forum ini digelar untuk mengajak dan memotivasi para pelaku UMKM akan pentingnya produk bersertifikat halal.

BACA JUGA: Pengin Jadi Sultan Seperti Raffi Ahmad & Nagita Slavina? Pegadaian Punya Kabar Gembira

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo RI, Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” ujar Septriana di Hotel Gumaya, Semarang.

BACA JUGA: 10 Mitra Pabrik H&M Group Teken Kontrak Pembelian Layanan REC PLN

Pada kesempatan yang sama, Kabag Perekonomian dan SDA Kota Semarang, Margarita Mita Dewi mengungkapkan saat ini pembangunan Kota Semarang diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah, yang berbasis pada potensi ekonomi lokal.

“Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional, fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen, sertifikasi halal, dan lain lain," tutur Margarita.

BACA JUGA: Ryano Panjaitan Terpilih jadi Ketum DPP KNPI, Haris Pertama: Dia Pengurus yang Saya Pecat

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani mengatakan pemberian jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi serta menggunakan produk.

“Badan Penyelenggara Jaminaan Halal (BPJH) mempunyai program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang memungkinkan unit UMKM untuk mendapat pelayanan sertifikat tanpa biaya,” terang Wahid.

Menurutnya, proses sertifikasi halal sangatlah mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM.

Asalkan pelaku UMKM telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Ketika ada kepastian kehalalan, maka setiap orang yang menggunakan produk, barang dan jasa akan merasa tenang. Ketika merasa tenang, maka diharapkan akan meningkatkan penjualan,” ucapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler