jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman.
"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Sabtu (23/11).
BACA JUGA: Paxel Jadi Perusahaan Kurir Pertama Mendapatkan Sertifikat Halal Logistik
Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya.
Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar.
BACA JUGA: Martabak Pizza Orins Kantongi Sertifikat Halal, Siap Perluas Pasar
"Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing," terang Babe Haikal.
Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak.
BACA JUGA: Dapat Dukungan dari Halalin dan LPPOM, Jabarano Coffee Kini Kantongi Sertifikat Halal
Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri.
Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik.
"Kalau kita punya UMK (tetapi) tidak dibekali, tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal dari semua pihak, maka yang terjadi orang-orang (konsumen) akan memilih barang-barang (produk) halal dari luar negeri," imbuhnya.
Menilik data pada Sihalal, hingga saat ini terdapat 5.575.021 produk yang telah mendapatkan sertifikat halal BPJPH.
Jumlah produk halal tersebut dihasilkan oleh 1.547.271 pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
Jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal itu terdiri atas 4.733 pelaku usaha besar, 1.234 pelaku usaha menengah, 44.625 pelaku usaha kecil, dan 1.496.679 pelaku usaha mikro.
Artinya, masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum bersertifikat halal dan harus segera mengurusnya.
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK dalam jumlah yang memadai dan sebaran yang merata di seluruh Indonesia.
Babe Haikal mengimbau kepada seluruh stakeholder untuk secara aktif berperan dalam sinergi bersama guna memberikan dukungan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Mari kuatkan (ekosistem halal) dalam negeri karena halal menjadi daya saing tersendiri. Untuk meningkatkan daya saing produk UMK dari serbuan barang-barang asing yang menyerbu masuk dengan (sertifikat) halal dari negara masing-masing." pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantongi Sertifikat Halal, Reddog Akan Ekspansi Hingga ke Aceh
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad