Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Lukmanuh Hakim menyebutkan, hanya sebagian kecil pedagang bakso yang mendapat sertifikasi halal.
"Sedikit sekali tidak sampai satu persen yang sudah disertifikasi," kata Lukman di kantor MUI di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Lukman menjelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan MUI kesulitan memberikan sertifikat kepada pedagang bakso, seperti MUI tidak memiliki wewenang untuk mengawasi pemasok daging bagi para pedagang bakso.
"Mereka itu kan beli daging di pasar sedangkan MUI tidak punya wewenang apa-apa di dalam pasar, itu wilayah pemerintah," ujar Lukman.
Padahal, lanjutnya, lokasi pedagang daging sapi di pasar sering berdekatan dengan penjual daging babi. Maka MUI tidak bisa menjamin bahwa kedua daging tersebut tidak bersentuhan.
"Sebelum ini dibenahi (pemerintah), kami akan kesulitan memberikan sertifikat," tegas Lukman.
Alasan lainnya, imbuh dia, MUI tidak bisa mengawasi proses pengolahan daging. Pasalnya, para pedagang bakso kerap menggunakan jasa penggilingan di pasar. Mesin penggiling di pasar digunakan untuk seluruh jenis daging dan tidak dipisah antara daging sapi dan babi.
"Kami bukan tidak berpihak tapi kami juga harus berhati-hati karena banyak yang tidak memenuhi unsur jaminan halal," terangnya.
Lukman pun berharap pemerintah segera duduk bersama dengan MUI untuk mencari pemecahan masalah ini. Menurutnya, dengan sertifikasi halal umat dapat dilindungi dan pedagang bakso juga diuntungkan.
"Kita juga tidak mau pedagang bakso rugi akibat isu ini, sekarang saja omset mereka sudah turun 50 persen," pungkas Lukman. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Hambalang, KPK Periksa Ani
Redaktur : Tim Redaksi