Usut Korupsi Hambalang, KPK Periksa Ani

Rabu, 19 Desember 2012 – 10:18 WIB
JAKARTA--Sejak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian gencar memeriksa saksi-saksi terkait mantan jubir Presiden SBY itu. Hari ini (19/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawaty. Ini adalah pemanggilannya yang pertamanya setelah kasus Hambalang masuk dalam tahap penyidikan.

"Wamenkeu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan DK (Deddy Kusdinar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/12).

Saat datang, Ani dikawal oleh dua orang ajudannya. Ia memakai seragam safari. Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu itu buru-buru memasuki gedung KPK dan tidak sempat memberikan pernyataan atas kehadirannya hari ini. "Nanti, nanti aja ya," tuturnya singkat saat diserbu awak media yang mencoba mewawancarainya.

Sebelumnya, saat penyelidikan kasus Hambalang, Juli lalu, KPK juga pernah memeriksa Ani. Saat itu, Ani mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan proyek Hambalang awalnya dikerjakan dalam satu tahun anggaran. Namun, dalam perkembangannya berlangsung multiyears atau tahun jamak. Padahal, penganggaran proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut setiap tahunnya harus melalui pembahasan di DPR.

Ani tak ingin berspekulasi soal ada atau tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut. Ia menyerahkan hal tersebut kepada Kemenpora. "Saya tidak mau menjawab apakah ada pelanggaran. Yang lain-lain silakan Anda tanya kepada kementerian terkait," papar Ani.

Di kesempatan yang berbeda, Ani juga pernah mengungkapkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melanggar aturan penganggaran pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan sekolah olahraga, di Desa Hambalang, Bukit Sentul, Jawa Barat. Menurutnya proyek itu adalah tanggung jawab kementerian Kemenpora.

Pelanggaran yang dimaksud Ani, yakni bahwa Kementerian pimpinan Andi ini, sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran. Terlebih ketika itu, Kemenpora tengah menjalani proyek untuk jasa konstruksi. Untuk proyek ini sendiri, pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,4triliun. Sedangkan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun.

"Kontrak multi years itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multi years disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multi years," kata Ani. Ia mengatakan, aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Figur Kapabel Agar NasDem Menang Pemilu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler