Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 China Diterbitkan Setelah Tugas BPOM dan MUI Selesai

Minggu, 10 Januari 2021 – 16:20 WIB
Anggota Brimob berjaga di samping truk berisi vaksin COVID-19 Sinovac. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," terang Wamenag di Jakarta, Minggu (10/01).

BACA JUGA: Butuh 7 Menit untuk Pemberian Vaksin Covid-19

Indonesia memiliki UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui pelaksanaan sidang fatwa halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI melalui sidang fatwa Halal.

BACA JUGA: SAR Temukan Bagian Tubuh Diduga Penumpang Sriwijaya Air

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," pesan Wamenag.

"Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis," lanjutnya.

BACA JUGA: Sinyal Pesawat Sriwijaya Air Ditemukan, Kopaska Sudah di Lokasi

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, lanjut Wamenag, tetapi penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebab, pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyibnya. Ini yang kami tunggu dari BPOM," jelasnya.

Zainut menambahkan, proses sertifikasi halal ini juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," jelas Wamenag.

Dia menambahkan, BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.

Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (8/1). (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler