jpnn.com, JAKARTA - Ketum DPP Forum Honorer Non-Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kegembiraannya karena kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memberikan syarat lebih mudah dalam rekrutmen 1 juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2021.
Selain tidak memberikan batasan khusus sisa guru honorer K2, rekrutmen ini tidak mensyaratkan sertifikat pendidik (serdik).
BACA JUGA: Rekrutmen Guru PPPK 2021: Maaf, Permintaan Honorer K2 Ditolak
"Pernyataan Dirjen Guru Tenaga Kependidikab (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril bahwa serdik tidak menjadi syarat untuk ikut seleksi PPPK membuat kami plong. Rasanya lega sekali," kata Raden Sutopo kepada JPNN.com, Jumat (27/11).
Dia menyebutkan, Kemendikbud mendengarkan aspirasi seluruh guru honorer non-K2.
BACA JUGA: Syarat Usia Guru Honorer Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2021
Selain permohonan kuota PPPK tahap dua bagi non-K2 dikabulkan dengan formasi 1 juta, sekarang ditambah juga keringanan syarat ikut PPPK.
Pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA: Bocoran Materi Tes Guru PPPK 2021, Honorer Tanpa SKD
Sementara ada banyak guru honorer terutama di sekolah negeri tidak memiliki serdik.
Berbeda dengan guru yang mengajar di sekolah swasta, hampir semua memiliki serdik.
Itu sebabnya, Raden Sutopo bersama timnya mengajukan permohonan langsung kepada dirjen GTK.
"Pada 12 September 2020 kami bermohon kepada Pak Iwan agar ada tambahan kuota bagi non-K2 dalam rekrutmen PPPK tahap dua. Juga penghapusan syarat bagi guru honorer yang tidak memiliki sertifikat pendidik," terangnya.
Dia mencontohkan dirinya yang hanya memiliki ijazah S1 PGSD dan akta mengajar.
Baru kali ini kata Raden Sutopo, mereka bertemu dirjen GTK Kemendibud dan Mendikbud RI yang baik hati. Mau menjawab semua permohonan guru honorer.
"Ini sejarah yang tidak akan kami lupakan. Cuma pesan Bapak Dirjen, jangan melupakan kompetensi," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad