Sertifikat Perkawinan: Nih Poin-poin Materi untuk Calon Pengantin

Jumat, 15 November 2019 – 08:17 WIB
Menag Fachrul Razi menjelaskan poin-poin materi yang diberikan kepada calon pengantin untuk mendapatkan Sertifikat Perkawinan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menag Fachrul Razi merespons pernyataan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang mendorong penerapan sertifikat perkawinan bagi pengantin baru.

Fachrul Razi mendukung wacana itu dan meminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) juga menjadi penyuluh pendidikan pranikah untuk mendapatkan sertifikat perkawinan.

BACA JUGA: Menag Fachrul Razi Jelaskan soal Ide Menyisipkan Bahasa Indonesia di Doa

"Petugas KUA yang akan menatar, termasuk menjadi penyuluh-penyuluh kita yang di lapangan," kata Fachrul di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11).

"Semua agama ditatar, nanti kita buat apa-apa yang menjadi jelas sehingga tidak ada yang terlewat," tambah Fachrul.

BACA JUGA: Jangan Cueki Putusan MK soal Batas Minimal Usia Perkawinan

Menurut Fachrul, melalui pendidikan tersebut mereka yang ingin menikah akan mendapat sejumlah nasihat.

"Sebelum orang menikah diberi nasihat-nasihat. Salah satunya masalah agama, kemudian masalah kesehatan supaya jangan stunting. Kemudian dikasih tahu pada saat hamil apa yang harus dia lakukan. Jadi betul-betul dia melahirkan bayi-bayi yang sehat, bayi sehat kan bukan hanya saat lahir saja mulai dari kandungan, antara lain itu yang disampaikan," ungkap Fachrul.

BACA JUGA: Tito Karnavian: Bukan Saya Memuji, tetapi Fakta Hampir Tidak Ada Cacat

Semua pasangan yang ingin menikah, menurut Fachrul wajib mengikuti pendidikan tersebut.

"Semua wajib untuk ditatar, kan semua KUA kadang-kadang karena mau cepat makanya pada saat menikah saja dikasih nasihat tapi saat ini akan lebih lagi dan hendaknya poin-poinnya jelas. Jadi tidak hanya sesuai seleranya KUA," jelas Fachrul.

Pendidikan pranikah tersebut dilakukan saat pasangan sedang mengurus surat-surat di KUA sebelum menikah.

Sebelumnya Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama.

Muhadjir Effendy menegaskan sertifikat perkawinan akan dilaksanakan pada 2020.

"Kita usahakan 2020 terlaksana. Kita ingin revitalisasi (pemberian sertifikat) karena selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap," kata Muhadjir.

Masing-masing kementerian pun akan memberikan bimbingan spesifik.

"Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," jelas Muhadjir.

Bila belum mengikuti pendidikan, Muhadjir mengatakan pasangan tersebut tidak boleh menikah. "Sebelum lulus mengikuti pembekalan tidak boleh nikah," tegas Muhadjir.

Pada diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (14/11) Muhadjir menyebutkan lamanya kelas bimbingan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat adalah tiga bulan.

Titik awal pendidikan pranikah adalah soal bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi lantaran nantinya pasangan yang telah menikah akan menghasilkan anak-anak bangsa yang akan berpengaruh besar untuk masa depan Indonesia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler