jpnn.com - JAKARTA - Wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR makin seru. Selain penolakan keras dari pimpinan KPK dan antifis antikorupsi, pro dan kotra di kalangan DPR juga mulai terlihat.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mulai bersuara. Hidayat mempertanyakan sikap ngotot Fraksi PDIP bersama lima fraksi pengusul revisi UU KPK itu.
BACA JUGA: Akhirnya, Fahri Hamzah Menyerah pada Sikap Jokowi Ini
Hidayat pun mengkoreksi soal pemberitaan yang menyebut DPR akan merevisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa revisi itu baru sebatas usulan sejumlah fraksi di DPR.
“Ini bukan usulan dan inisiatif DPR tapi inisiatif beberapa fraksi,. Fraksi PKS menolak, lalu ada Gerindra, PAN, Demokrat (menolak juga),” tegas Hidayat di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Janji Bangun Jalan Desa, Anggarannya Rp 100 Miliar
Mengenai penilaian bahwa revisi ini bertentangan dengan TAP MPR No. 8/2001 yang mengamanatkan pembentukan KPK tanpa menyebut adanya pembatasan waktu (hanya 12 tahun seperti tercantum dalam draf revisi UU KPK versi Fraksi PDIP, dkk) mendapat tanggapan Hidayat Nur Wahidu.
Mantan Presiden PKS ini menegaskan bahwa revisi UU KPK belum sah menjadi usulan inisatif DPR.
BACA JUGA: Wow! Prabowo Dukung Haji Lulung jadi Cagub DKI
Di sisi lain, menurut Hidayat, fraksinya tidak sependapat dengan pembatasan usia KPK hanya 12 tahun.
“Apa ada jaminan setelah 12 tahun tidak ad hoc, lalu aparat kepolisian sudah siap. Rujukannya TAP MPR atau kasus korupsi di Indonesia,” ujar Hidayat.
“Fraksi PKS menolak rencana usulan itu,” Hidayat menegaskan.
Yang aneh lagi, menurut Hidayat, wacana revisi ini bertentangan dengan Global Parliamentary Against Corruption (GOPAC) yang diselenggarakan di Yogyakarta. Apalagi Wakil Ketua DPR dipercaya menjadi Presiden GOPAC, sehingga menjadi tanggung jawab DPR RI berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.
Selain menilai usulan revisi yang dilakukan FPDIP, Golkar, Nasdem, PKB, PPP dan Hanura bertentangan dengan GOPAC, Hidayat juga mempertanyakan sikap PDIP karena beberapa bulan lalu Menkumham Yasonna Laoly sudah pernah mengajukan revisi UU KPK, tapi ditolak Presiden Jokowi.
“Lalu sekarang PDIP usulkan. Apakah artinya PDIP sudah membicarakan dengan Menkumham. Apakah PDIP sudah bicara dengan Pak Jokowi. Lalu kenapa PDIP memaksakan kehendak mengubah UU KPK. Publik bertanya, Menkumham dari PDIP dan fraksi PDIP mengajukan revisi UU KPK yang sudah ditolak Presiden. Ada apa dibalik ini?,” pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Jokowi Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Hutan
Redaktur : Tim Redaksi