jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo tampaknya tidak gentar dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim. Prasetyo malah tak sungkan menyebut akan memanggil orang nomor satu di MNC media untuk mengusut dugaan restitusi pajak mobile 8 (Smartfren).
"Kenapa tidak. Dia (Hary Tanoe) komisaris di mobile 8. Dan dia juga pemilik waktu itu," kata Prasetyo saat dihubungi, Jumat, (5/2).
BACA JUGA: Tak Pusingkan Isu Reshuffle, Cak Imin: Pak Jokowi Tahu Siapa yang Berkeringat
Patut diketahui, Mobile 8 diduga membuat transaksi jual-beli ponsel dan pulsa fiktif dengan PT DNK senilai Rp 80 miliar selama tahun 2007-2009.
Transaksi fiktif tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar pada Desember 2007. Jadi direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran. Namun faktanya, PT DNK tidak pernah menerima barang dari Mobile 8.
BACA JUGA: Polri Sudah Tak Peduli Kasus Novel
Pertengahan tahun 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari Mobile 8 dengan nilai total Rp 114.986.400.000. Padahal PT DNK tidak pernah melakukan transaksi sebesar itu dan tidak pernah menerima barang. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Puluhan Penganut Ahmadiyah Diusir dari Bangka? Ini Penjelasan Kemendagri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Sampah Bisa Hilang di Kota-kota Besar, Caranya..
Redaktur : Tim Redaksi